Ketapang-Kalimantan Barat-Maraknya aktivitas Tambang emas ilegal/Peti Diwilayah Kec. Sandai sungai pawan desa penjawa’an dan kec.nanga tayap semakin merajalela jadi sorotan publik APH tutup mata.
Hasil temuan tim investigasi Awak media pada tanggal 03-Oktober -hingga sampai 04-Oktober-2026 menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa izin ini berlangsung massif, brutal, dan terang-terangan disekitar Aliran sungai pawan seperti mulai dari daerah penjawaan kec.sandai,mensubang kec.nanga Tayap hingga daerah sungai keriau Kec.hulu sungai serta untuk peti Daratnya yg berlokasi didaerah sayan kenabung,bagian air disungai tanjung lambai,,masuk sungai kerabai serta di’daerah lain”nya.
Tim investigasi menempuh perjalanan darat dari Sandai menuju lokasi Pertambangan Emas ilegal yang ada disayan kec.hulu sungai setengah hari perjalanan,dan stengah jam atau (30.menit) perjalanan sudah tiba di lokasi daerah wilayah kelurahan desa penjawaan kec.sandai serta 15 menit dari desa penjawaan masuk kedesa mensubang kec.nanga tayap Hasil pantauan belasan unit mesin tambang jenis (Dompeng jek) yang beroperasi aktif di aliran sungai pawan yang sehari”nya digunakan masyarakat untuk mandi,mencuci pakaian dan lain” sebagainya.
aktivitas PETI dibeberapa lokasi tersebut dikendalikan oleh sejumlah tokoh lokal yang disebut sebagai “cukong tambang”, sebagai pengelola, koordinator, sekaligus pemodal Cukong Besar yang bernama Alung,Erwin, jocker,Aliang selaku Pemodal dengan sekala besar serta dibantu para kaki tangan para cukong lainnya yang bermanuper untuk melancarkan jaringan bisnis gelap para cukong” tersebut, ada’pun informasi lain menyebutkan jika (acek dendri alias/Suryadi) warga dari Pontianak seorang cukong pemain besar yang ikut turut serta menyuplai barang” kimia seperti mercuri jenis air raksa (raksa) serta bahan” kimia lain”nya untuk keperluan para cukong tambang lainya ,serta patut diduga selain menyuplai barang” kimia kemungkinan besar dendri alias/Suryadi seorang cukong penampung Emas dengan segala besar yang bermanuper berlindung dibelakang layar.
Temuan lapangan juga memperlihatkan indikasi kuat penggunaan BBM subsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang ilegal. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan bukan aktivitas ilegal atau industri pertambangan tanpa izin.
Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari tambang ilegal kerap disamarkan melalui pembelian aset atau transfer keuangan yang sulit dilacak.
Dikutif dari Pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana, Dr. Yulianto Winarno, SH., M.Hum, pakar hukum lingkungan dan pidana dari Universitas Indonesia, menegaskan:
Apa yang terjadi di kec.sandai kec.nanga Tayap sekitarnya, serta diwilayah kec.hulu sungai aktivitas peti yang didarat maupun yang disungai pawan, merupakan bentuk pelanggaran berlapis: pelanggaran atas UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta potensi pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak yang terlibat cukong, pelaksana lapangan, maupun pembiaran oleh oknum aparat—harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.”
Landasan Hukum yang Dilanggar:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 dan 99: Setiap perusakan lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:
Pasal 3-5: Setiap orang yang menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana dapat dikenai pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
4. UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:
Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain dari itu Awak media juga sempat menanyakan kepada beberapa warga masyarakat yang mengaku warga sandai,yang inisialnya minta dirahasiakan.ia mengatakan.jika Para cukong Penampung emas hasil dari pertambangan secara ilegal yang ada di kec.sandai sangat banyak sekali, selain dari itu mayoritas mereka juga ada yang ikut serta menyuplai alat” Mesin untuk Para pekerja tambang mulai dari kec.sandai,kec.nanga tayap hingga sampai daerah kec.hulu sungai serta daerah” lain”nya ungkapnya.
Media nasional juga menyerukan agar Polda Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Minerba, serta BPH Migas segera turun tangan melakukan penyidikan, penindakan hukum, serta penyitaan alat serta aset cukong-cukong tambang ilegal tersebut kemudian jika terbukti adanya pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) harus dimintai pertangung Jawaban secara hukum pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik:
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait maupun pihak lain yang disebutkan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Berdasarkan undang-undang UU Nomor 14.tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber : Masyarakat /dan INVESTIGASI
Redaksi:Tim







