PAMPANG HARAPAN-SUKADANA-KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARTA- Pada tahun 2026 terjadi penangkapan / pengamanan tiga orang masyarakat desa pampang harapan oleh unit tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat jadi sorotan

Informasi yang diterima oleh awak media dari masyarakat desa pampang harapan bahwa di tahun 2026 dari Unit Tipiter Polres Kayong Utara yang di pimpin oleh Kanit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara IPDA AGUS ISNAYANTO beserta tiga anggota unit tipiter Brigpol Agung,Briptu Paruq dan Bripda Yosril,mengamankan tiga orang masyarakat desa pampang harapan terkait kasus kegiatan galian C “pertambangan galian golongan C ” yang ada di desa pampang harapan kecamatan sukadana.

Kemudian Ketiga tersangka yang diamankan oleh Unit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara di bawa ke mako Polres Kayong Utara untuk dilakukan penyidikan lanjut terkait keterlibatan dalam kegiatan pertambangan galian C yang ada di desa pampang harapan,yang lokasinya bersebelahan dengan aquari yang di kerjakan oleh kontraktor Pak Atiam saat ini.

Hasil investigasi dilapangan serta mendapatkan informasi dari masyarakat, jika penangkapan tiga orang pekerja yang beraktivitas dilokasi galian C yang ada di wilayah desa pampang harapan,yang mana ketiga orang yang diamankan Unit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara tersebut yaitu Pak Hamadi dan anaknya serta pak yudi yang bertempat tinggal diwilayah pal satu (1 )siduk yang merupakan pemilik alat berat Exsapator ucap masyarakat kepada Awak media.

Adapun Barang Bukti lain yang diamankan oleh Unit Tepiter SatReskrim Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat yaitu satu unit Exsapator yang sekarang ini sudah diamankan di mako Polres Kayong Utara.

Tidak cukup sampai disitu, kemudian Awak media saat Dilapangan melakukan penelusuran lagi untuk mencari tahu tentang kebenaranya terkait kasus yang ditangani oleh unit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara yang bila sudah mengamankan ke tiga orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus galian C yang terletak diwilayah desa kelurahan pampang harapan kecamatan sukadana.

Ketiga tersangka tersebut dua orang merupakan warga masyarakat dusun pasir mayang desa pampang harapan an.Pak Hamadi dan anaknya sementara satu orangnya Pak Yudi masyarakat pal satu sidu kecamatan sukadana juga selaku pemilik alat berat Exsapator.

Setelah itu awak media melakukan Comfirmasi lewat Via Telpon Wattsapp kepada kepala desa pampang PAK SYAHDAN dan Pak Syahdan selaku kepala desa menjelaskan “Tahu adanya penangkapan kepada dua warganya yang berkaitan dengan kasus galian C di wilayahnya yaitu anaknya pak Hamadi namun yang ditangkap pertama kalinya oleh unit Tepiter SatReskrim Polres Kayong Utara adalah anaknya pak hamadi dan juga yang pemilik alat berat pak Yudi kemudian sudah diamankan di Polres Kayong Utara terang kades.

kades Pampang harapan juga mengatakan jika dalam Kegiatan penangkapan kepada tiga orang yang melakukan aktivitas galian C di wilayah desa pampang harapan yang di pimpin langsung oleh Kanit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara IPDA AGUS ISNAYANTO,beserta tiga personil anggota tipiter an.Brigpol Agung,Briptu Paruq dan Bripda Yosril ungkapnya.

Selain dari itu tim investigasi Kemudian Lanjut melakukan Comfirmasi lagi lewat via telpon Wattsapp ke pada masyarakat siduk yang tidak mau disebut namanya,ia juga membenarkan adanya kejadian jika unit tipiter Polres mengamankan tiga orang pekerja di lokasi galian C desa pampang harapan,kemudian ketiga tersangkanya dibawa ke mako polres kayong utara polda kalimantan barat untuk dilakukan proses penyidikan.

Comfirmasi tidak berhenti di Pak Kades pampang serta masyarakat saja,namun awak media melanjutkan Comfirmasi lagi lewat Chat Via Watssapp kepada Kanit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara IPDA AGUS ISNAYANTO,terkait mengamankan tiga orang pekerja di lokasi galian C yang ada di wilayah desa pampang harapan, ” Maaf, saye lgi zoom, klo ade yg ingin di tanyakan silakan singgah ke kantor aja bang..”Ungkap Kanit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat.

Awak media melanjutkan Comfirmasi lagi lewat Chat Via Watssapp kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN,S.H terkait mengamankan tiga orang pekerja di lokasi galian C yang ada di wilayah desa pampang harapan, “Ke kantor jak sekalian ngopi..atau langsung ke kanit tipidter yg nangani” ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat.

Chat Via Wattsapp berlanjut ke sesi berikutnya yaitu awak media melakukan Comfirmasi lagi melalui Chat Via Watssapp kepada Bapak Kapolres Kayong Utara AKBP ADI PRABOWO,S.H ,S.I.K, M.H selaku pimpinan tertinggi di Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat,”Silahkan utk kejelasan informasi dapat menghubungi kasat reskrim” ungkap Kapolres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat.

Pada saat unit Tipiter SatReskrim melakukan kegiatan tahap dua di kantor kejaksaan ketapang ,bahwa dua tersangka Pak Yudi dan anaknya pak hamadi dinyatakan kabur sehingga yang dijadikan tersangka lanjut ketahap dua cuma satu orang saja yaitu Pak Hamadi sebagai pengurus kegiatan galian C tersebut seperti keteranga diatas.

Anehnya Sampai saat ini kedua orang yang dikabar kabur/melarikan diri pada saat kegiatan tahap dua diketapang pak yudi dan anaknya pak hamadi belum ada ditemukan hingga sampai saat ini di bulan september 2026.

Masyarakat dan publik menyoroti bahwa dalam penanganan kasus galian C di daerah desa pampang harapan , dua orang kabur yaitu anaknya Pak Hamadi dan satu orang dari pal satu siduk Pak Yudi .

Publik menduga dalam perkara kasus ini dua orang yang kabur saat tahap dua di ketapang patut di curigai adanya permainan oknum dari Unit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara yang bermanuper,seolah-olah lari sendiri namun memang sengaja dilindungi dengan modus seolah-olah kabur sendiri jadi cukup satu orang saja yang dijadikan tumbal.

Masyarakat dan publik mendesak agar kasus yang di tangani oleh Unit Tipiter SatReskrim Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat, dan jika benar terbukti adanya kejahatan yang diduga sengaja dilakukan dengan membiarkan atau ada terlibat kerja sama dengan kedua tersangkanya hingga menyebabkan mereka kabur terkait adanya kepentingan yang sangat tersusun rapi dan aman.

Untuk itu publik maupun masyarakat desa kelurahan pampang harapan kec.sukadana kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat mendesak kepada Aparat penegak hukum (APH) seperti Kejari,Kejati,Polda Kalbar,KPK RI,Kejaksaan RI serta para istansi terkait untuk segera turun tangan dalam melakukan pemeriksaan serta mengusut tuntas terkait kasus galian C bila mana ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyidikan yang dilakukan unit tipiter polres Kayong Utara,,kepada para oknum yang terlibat untuk segera dilakukan pemeriksaan dan jika terbukti bekerja sama menutup-nutupi serta melindungi suatu tindak pidana kejahatan harus dilakukan proses secara hukum internal dari kepolisian RI dan terkait dalam kasus ini harus dibuka transparan secara terang menderang kepada publik maupun masyarakat agar tidak terjadi riuh pikuk dan menimbulkan polemik pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang diwilayah hukum polres Kayong Utara Sukadana Kalimantan Barat.

Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik:

Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.

Tim:Investigasi

Redaksi:Tim