PONTIANAK-Kalimantan Barat-menindak lanjuti terkait laporan pengaduan masyarakat (Rusmianto) di Unit DitKrimsus Polda Kalbar terkait kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana sudah hampir dua bulan belum ada jawaban dan tangapan yang jelas dari Unit Tipikor DitKrimsus Polda Kalbar Publik menunggu Hasilnya 28-Agustus-2026.
Pada hari ini Jum’at tanggal 28 Agustus 2026 melalui Chat Via Watssap dari kuasa hukum saya menyampaikan keterangan dari salah satu anggota di Unit 3 DitKrimsus Tipikor Polda Kalbar menjelaskan saat di tanya oleh kuasa hukum saya menjelaskan terkait laporan pengaduan Rusmianto masih menunggu hasil dari koordinasi dengan pihak polres kayong utara polda kalbar.
Yang mana dalam laporan Rusmianto tentang kasus tipikor dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana di DitKrimsus Polda Kalimantan Barat itu tidak ada hubungannya dengan polres kayong utara polda kalbar.
Publik menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan laporan pengaduan Rusmianto di DitKrimsus Polda Kalimantan Barat terkait kasus tipikor dana BOK UPTD Puskesmas Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
Hasil dari Comfirmasi kepada Pak Andika,STr DitKrimsus Unit tiga Tipikor Polda Kalimantan Barat melalui Chat Via Watssap
menyampaikan bahwa laporan pengaduan bapak sudah kami tindak lanjuti.nanti akan kami buatkan hasilnya dalam bentuk surat hasil analisa dan penelaahan laporan pengaduan.
Selanjutnya pelapor Rusmianto melakukan Comfirmasi lagi melalui Chat Via Watssap kepada kapolres kayong utara,waka polres kayong utara dan kasat reskrim polres kayong utara,namun tidak ada mendapatkan jawaban,sedangkan hasil Comfirmasi kepada kasi propam polres kayong utara menjawab bahwa kasi propam polres kayong utara tidak tau apa yang dilaporkan oleh pelapor Rusmianto ke polda kalimantan barat.
Dari keterangan Pak Andika,STr kepada kuasa hukum saya menyampaikan bahwa terkait laporan Rusmianto ke DitKrimsus Polda kalimantan barat terkait kasus dana BOK puskesmas sukadana akan melakukan koordinasi dulu dengan polres kayong utara polda kalimantan barat,setelah dilakukan Comfirmasi lagi melalui Chat Via Watssap oleh pelapor kepada pak Andika,STr menjawab
Selamat sore Pak.
Laporan pengaduan bapak sudah kami tindak lanjuti. Nanti akan kami buatkan hasilnya dalam bentuk surat hasil analisa dan penelaahan laporan pengaduan.
Terima kasih.
Kemudian disini Awak media menduga, adanya kejangalan dalam penyampaian dari pak Andika,STr dengan dua jawaban yang berbeda,sementara pengaduan pelapor Rusmianto kepihak DitKrimsus terkait kasus dana BOK UPTD puskesmas sukadana tidak ada kaitanya dengan polres kayong utara ujarnya.
Publik juga menanti dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di polda kalimantan barat Agar melakukan pemangilan kepada pelapor untuk di BAP dan pemangilan saksi-saksi serta melakukan pemangilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan kasus dana BOK UPTD puskesmas sukadana Kayong Utara (KKU) ungkapnya.
Publik juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait seperti Kejati Kalbar,Kejagung RI, BPK RI, KPK RI, untuk segera turun tangan dan membuka agar kasus ini dibuka secara lebar dan transparan serta profesional, sehingga tidak menimbulkan polemik serta riuh pikuk dikalangan masyarakat maupun publik. Dikarenakan terkait kasus dana Bantuan Operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana itu menggunakan anggaran keuangan dari negara yang diperuntuhkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat banyak tambahnya.,, Sampai berita ini diterbitkan belum ada hasil dari laporan pengaduan pelapor (Rusmianto) di DitKrimsus polda kalimantan Barat Kemudian selama Ini, belum ada langkah tindakan atau langkah konkrit yang dilakukan baik dari Aparat Penegak Hukum Maupun dari instansi terkait untuk melakukan Audit Penuh serta melakukan pemanggilan atau pemeriksaan kepada para pelaku yang terlibat terkait adanya dugaan kasus tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dana (BOK) Puskesmas sukadana Pungkasnya.
Sumber:Pelapor Rusmianto mantan Anggota Polri seorang Polisi Jujur Yang mengungkap tindak pidana kejahatan Namun Ditumbalkan serta Dipecat tidak Hormat/PTDH/secara Sepihak tanpa adanya keadilan serta Proses Hukum yang jelas.
Redaksi:Tim







