Ketapang-Kalimantan Barat- pembangunan Proyek Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang, dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, menjadi sorotan publik rabu-24-Juni-202.

Ke hadiran program Pembangunan Jembatan Gantung di desa Alam Pakuan kecamatan Sandai kabupaten Ketapang.Yang peruntukannya untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan juga sebagai penghubung wilayah, muncul sejumlah pertanyaan terkait proyek tersebut. Hasil penusuran tim investigasi awak media dilapangan.pada tanggal 17-mei- 2026. pertama datang kelokasi desa Alam Pakuan ) tidak ada kegiatan aktifitas sama sekali, yang ada tumpukkan pengadaan Spun Pile di lapangan.dan menurut info bulan Maret 2026 Spun Pile tersebut di datangkan. Selain itu( Ada berapa kondisi cacat mutu/ rusak.) kondisi barang tersebut berada dan di tempatkan di lapangan. Dan juga rencana penempatan lokasi titik jembatan tersebut,di arah sebrang nya, masih hutan,semak belukar dan tidak berpenghuni pemukiman masyarakat. Jika dari jalan lintas masuk ke lokasi di produksi sejauh kurang lebih 8 km. Dan pada bulan akhir bulan Mei-2026, pihak pelaksana mulai ada kegiatan di lapangan kerja pemasangan penancapan Spun pile.terkait hal tersebut, awak media, pada tanggal 4 Juni 2026 awak media mendatangi kantor BPJN Kalimantan 1. di jalan Veteran no 1 Kel. Parit tokaya kec.Pontianak Selatan,menemui humas bapak Evi,terkait proyek tersebut. Namun dalam hal teknis,awak media di hubungkan sdr Evi ke PPK HAPIT melalui whatsApp.. Saat awak media melakukan Confirmasi menanyakan tentang keberadaan kondisi Spon Pile yang cacat mutu di lapangan.

“kemudian apakah hal ini, di ijinkan…( bisa digunakan ) oleh PPK menjelaskan ” dengan tegas,itu tidak di perkenan.jika Spon Pile, ada yang kondisi rusak,retak,hancur dan pecah.itu harus di rijek tidak di perkenan kan sama sekali untuk di gunakan,dan itu harus di ganti Spon Pile harus dengan kondisi yang baik.dan itu juga harus ada tanda terima berupa berita acaranya ( BA) ungkap PPK dengan tegas Mengakhiri ucapannya via tlpon. Pada hari Jumat 19 Juni 2026..

Kemudian tim investigasi yang terdiri dari Lembaga LIP NKRI, Pemantau Keuangan Negara ( PKN RI ) ,Media OnewsTV dan awak media INTERPOL mendatangi kelokasi guna peliputan untuk yang kedua kalinya kelapangan.namun Di lokasi tidak menemui pihak staf pengawas lapangan,konsultan.yang ada hanya bagian staf logistik. ” Saudara Dian. dari situlah dian ” menjelas kan bahwa yang bersangkutan mereka tidak berada di tempat/ lapangan ucapnya. Mendengar info itu, awak media minta kontak nomor konsultan tidak ada.kalau nomor manager ada pak..katanya.ke esokkan. Guna memperoleh Informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik, hari Sabtu tanggal 21 Juni 2026. Awak media Melakukan Confirmasi lagi dengan maneger sdr suryadi di tempat terpisah. Saat di Confirmasi terkait pengadaan Spon Pile yang rusak, apa itu di pergunakan..? Suryadi menjelaskan.itu tidak kita pakai,walau pun retak.tetap tidak di pakai, dan kami tidak berani menanggung resiko di kemudian hari belakangnya ucapnya. Lebih lanjut, awak media juga menanyakan lebih inten, apa bukti kalau hal tersebut tidak digunakan. Suryadi menjawab hanya menunjukkan di ponsel hp nya. ( Fhoto) pengangkutan/di pindahkan saja. Pada tanggal, 7 Juni 2026.dengan tidak ada bukti berita acaranya.hanya fhoto itu aja pak Terangnya ke awak media.

yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait bagian penanggung jawab pekerjaan, dari PUPR (Direksi)dan dari pihak konsultan supervisi. Padahal keberadaan mereka sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait spesifikasi teknis pekerjaan, pengawasan mutu,kwalitas, mekanisme pengadaan material, hingga kepatuhan terhadap dokumen kontrak. secara rinci mengenai proyek tersebut.Selain itu,, Apakah pengadaan material pasir dan batu tersebut dilakukan melalui sumber yang memiliki izin resmi….??? Apakah material yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan administrasi sebagaimana dipersyaratkan karena dalam setiap pembangunan Proyek yang sifatnya menggunakan keuangan negara tentunya harus transparansi serta keterbuka’an kepada badan publik berdasarkan UU No.14 tahun 2008 yang Mengatur tentang keterbukaan informasi Publik dan tidak ada yang ditutupi,,namun didalam hal ini pengawasan juga Dipertanyakan pungkasnya.

Tim:Investigasi

EDITOR:KUSJAYA