RIAU- Pelalawan.SPBU 14.2836109.Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan dalam diduga melakukan aktivitas ilegal pengisian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen berkapasitas ukuran 35 liter. Aktivitas ini dilaporkan berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat, diduga pembiaran dan diduga tutup mata meski undang- undang yang berlaku melarang praktik tersebut.kini menjadi bumerang di mata publik.

Dalam temuan oleh awak media pada Sabtu.28-09-2024.sampai malam Minggu dini hari sekitar pukul.00:45. wib.(29/09/2024)yang mana ditemu kan diduga kuat adanya bukti pengisian minyak di dalam jerigen berjumlah kurang lebih 50 jerigen yang diduga berisi minyak BBM subsidi pertalite dari SPBU tersebut.
Sangat di sayangkan Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada operator SPBU, tersebut awak media tidak mendapatkan jawaban terkait legalitas pengisian jerigen tersebut, kemudian awak media mencoba untuk menghubungi menezer SPBU tersebut. Bernama Rozi.melalui via telfon seluler wassap berulang kali namun sangat di sayangkan nomor wa hp nya tidak aktif dan tidak dapat di hubungi sama sekali.
hasil ulah dari yang dilakukan oleh pihak perusahaan SPBU.serta menezer dan operator SPBU.14.2836109. tersebut.telah menimbulkan rasa kecurigaan kuat hingga sampai saat ini diduga kuat melakukan penggelapan ilegal berulang kali melakukan aktivitas melayani pengisian jerigen siang dan malam.sehingga menimbulkan dugaan bahwa praktik ini melanggar peraturan hukum dan migas.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, distribusi dan penjualan BBM bersubsidi diatur dengan ketat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 53 dari UU ini dengan jelas melarang penjualan bahan bakar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk melalui wadah tidak standar seperti jerigen, kecuali dalam situasi darurat atau dengan izin khusus dari instansi terkait.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 juga menetapkan tata cara distribusi dan konsumen yang berhak atas BBM bersubsidi. Dalam peraturan ini, hanya konsumen tertentu seperti petani, nelayan, atau sektor tertentu yang boleh membeli BBM dalam jerigen, dan itupun harus melalui prosedur yang telah diatur. Kegiatan di SPBU 14.2836109 ini diduga telah mengabaikan ketentuan tersebut.
Kasus ini semakin kontroversial setelah seorang masyarakat anonim menghubungi awak media, meminta agar kiranya aktivitas di SPBU tersebut jangan diganggu. Masyarakat tersebut mengatakan bahwasanya.SPBU tersebut.diduga miliki dari seorang bernama Buya Karim seorang sosok berpengaruh Dimata publik sosial serta diduga milik dari salah satu anggota dewan juga.Hal ini sampai menimbulkan suatu sorotan pertanyaan publik terkait diduga keterlibatan oknum aparat yang seolah menutup mata terhadap pelanggaran ini.
Banyak pihak merasa heran dengan lambannya penegakan hukum, mengingat lokasi SPBU tersebut berada tidak jauh dari kantor Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Dugaan pembiaran oleh aparat hukum ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang khawatir bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dalam menanggapi dugaan ini, beberapa ahli hukum mendesak agar pihak berwenang, baik dari Kementerian ESDM maupun kepolisian, segera mengambil tindakan. “Jika dibiarkan, pelanggaran ini bukan hanya merugikan negara dalam hal distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya
Tindakan yang bisa diambil adalah penerapan sanksi sesuai Pasal 55 UU Migas, di mana pelanggar dapat dikenakan denda hingga 6 miliar rupiah atau pidana penjara maksimal 6 tahun. Penegakan tegas terhadap pelanggaran ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas distribusi BBM bersubsidi, serta memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Masyarakat Pelalawan berharap agar pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM dan Kapolda Riau, segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, SPBU 14.2836109 harus dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku, agar praktik-praktik serupa tidak terus berlangsung dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Dalam hal ini kami meminta kepada pihak pemerintahan pusat serta Bapak kapolri Kapolda baik pemerintahan migas agar kiranya segera menindak tegas prihal tersebut yang mana telah meresakan dan diduga APH Setempat tutup mata diduga.pembiaran dan harus di tindak tegas tutup.
REPORTER: indrasyarial,s,”
EDITOR:KUSJAYA







