BERGETAR : “KORBAN KEBIJAKAN ATASAN” DI DUGAAN KASUS KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH MUJAHIDIN.
Pontianak KALBAR , onewsmedia.co id – terus di beritakan Pemeriksaan Ketua Yayasan Masjid Mujahidin Syarif Kamaruzaman yang juga menjabat sebagai PJ. Bupati Kubu Raya oleh fihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin 13 Mei 2024 berkaitan dengan dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Masjid Mujahidin dari Pemda Kalbar telah membuka kotak pandora masalah dana Hibah Mujahidin.
Berdasarkan Sprindik.No : 02/0.1/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 Penyidik Kejati Kalbar melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah Fihak yang terlibat mulai dari Pejabat dan mantan pejabat serta kontraktor pembangunan SMA Mujahidin salah satunya adalah Syarif Kamaruzaman Ketua Yayasan Masjid Mujahidin yang juga PJ.Bupati Kubu Raya.
Dinaikannya status hukum kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Kejati Kalbar menunjukan bahwa penyidik berkeyakinan kalau kasus hukum ini sudah ditemukan unsur pidana dan dua alat bukti yang cukup sehingga layak dinaikan ke penyidikan.
KETUA KOMITE ADVOKASI HUKUM NASIONAL INDONESIA KALIMANTAN BARAT : HOESNAN.SE.
Angkat bicara :
Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam Kasus Dana Hibah Mujahidin ini banyak masyarakat dibuat bingung seakan akan Pemda Kalbar memberikan bantuan Hibah Kepada Masjid Mujahidin secara berturut turut padahal yang diberikan bantuan adalah Yayasan Pendidikan (SMA) Swasta Mujahidin.Dalam Ketentuan Permendagri Nomor : 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos bersumber dari APBD disebutkan bahwa dana hibah tidak bisa diterima berturut turut oleh lembaga atau ormas.Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis “tidak terus menerus setiap tahun anggaran” kecuali hal hal yang sifatnya mendesak / urgensi.
Ketika Media menjalankan Tugas Jurnalistiknya mengungkap dan memberitakan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut muncul beberapa ” media tandingan” yang memuat pernyataan seorang Pengamat Hukum berinisial HH yang mengiring opini kinerja Penyidik Kejaksaan dan menyatakan tidak ada masalah dengan kasus Hibah Mujahidin.
Bahkan HH menuding pemberitaan masalah pemeriksaan Kamaruzaman sengaja dilakukan fihak lain yang sakit hati untuk membuat Gaduh.bahkan melontarkan ucapan umat Islam akan marah ,ironi terkesan memberikan signyal untuk memprokativ kemarahan umat , danakan menghadap Kajagung atas persoalan ini , !!! Alih alih menganggap penyidik APH Kajati Kalbar salah dalam menaikan status penyidikan atas dugaan korupsi dana hibah SMA Mujahidin .
Kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin ini mendapat perhatian dari semua Media Cetak, Media Elektronik dan Media Online di Kalbar.Hampir semua media memberitakan proses pemeriksaan Syarif Kamaruzaman di Kejati Kalbar.
Pernyataan Pengamat Hukum Univ.Panca Bhakti tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalbar R. Hoesnan. Menurut Hoesnan sehingga harus angkat bicara dirinya mengatakan harusnya semua fihak menghormati proses hukum yang dilakukan fihak Kejati Kalbar. Jika ingin menyatakan ketidaksetujuan terhadap Kejaksaan yang sedang menangani kasus Dana Hibah Mujahidin ini sebaiknya HH.dapat menjadi Pengacaranya Syarif Kamaruzaman di Meja Persidangan bukan malah menyatakan kesalahan penyidikan, bahkan akan menghadap Kajagung , Apalagi menuding ada fihak yang memberitakan kasus ini sengaja membuat Gaduh. Mohon di Pertagas siapa yang membuat Gaduh .media atau perseorangan , atau ada yang sakit hati , sungguh pernyataan seperti bukan orang kota Pontianak yang terkenal santun dan beradab dalam penyampaian , dan bukan perkataan seorang akademisi seorang dosen pengajar , sangat di sayangkan ,ujar Hoesnan .SE .
Ini Justru yang membuat Gaduh dalam masalah ini menurut Hoesnan adalah Pengamat Hukum HH yang seharusnya berkomentar Netral sebagai pengamat Hukum dalam menanggapi suatu masalah hukum yang masih dalam tahapan penyidikan , seolah olah sudah di dalam persidangan , Hoesnan juga menanyakan apalah HH ini pengamat hukum atau Penasehat Hukum ??? dari fihak tertentu yang merasa terusik kasus kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan dana hibah lembaga pendidikan yayasan Mujahidin di SMA swasta Mujahidin yang di Anggarkan dari APBD Pemprov Kalbar yang di pertanyakan oleh LSM Mitra Galaksi dari awal tahun 2022 untuk di pertanyakan ke Publik.
Hoesnan.SE serta LSM mitra Galaksi Deni Martin juga menyoroti Pernyataan Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji disalah satu Media lokal yang menyatakan dalam Kasus Hibah ini yang bertanggung jawab adalah bukan dirinya akan tetapi yang menerima hibah. Pernyataan Sutarmidji ini terkesan melempar tanggungjawab dan bisa mengorbankan fihak lain padahal yang menjadi fihak penerima hibah adalah Ketua Lembaga Pendidikan yayasan Mujahidin DR. Mulyadi yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri dan DR.Syarif Kamaruzaman Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin adalah orang kepercayaannya. Bukan hanya dari dana hibah saja SMA swasta Mujahidin mendapatkan bantuan akan tetapi dari anggaran APBD melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalbar juda mendapat kan anggaran sebesar RP.660.000.000. yang di lelang di LPSE Pokja pbj provinsi Kalbar pada tahun 2020 Penambahan RKB Ruang kelas Baru , dan di menang kan oleh perusahaan yang di duga di giring oleh keluarga dekat pejabat tinggi Kalbar saat itu.
Sikap mantan Gubernur Kalbar ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya pada tanggal 27.4.2023 disalah satu koran ternama di Kalbar yang menyatakan dirinya Siap pasang badan dan bertanggungjawab jika dalam pemberian hibah dari Pemprov kepada Yayasan Mujahidin terjadi masalah hukum. Pernyataan Kontroversial Sutarmidji ini kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai tidak konsekwen sebagai seorang pemimpin.
Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) R.Hoesnan.SE Kalbar bersama ormas LSM Mitra Galaksi Gabungan Laskar Anti Korupsi Kalbar menganggap Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah SMA swasta Mujahidin ini bisa menimbulkan. “Korban Kebijakan” dan atas keinginan pribadi seorang pemimpin seperti kasus lainnya Yaitu kasus Proyek Waterfront Sambas tahap 1 dan Kasus Korupsi Jaringan Serat Optik DAR Kantor Gubernur Fihaknya juga
mendukung langkah berani Kejati Kalbar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas membuka tabir gelap kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin ini dengan Azaz Praduga tak bersalah Serta berdasarkan undang undang dasar 1945 pasal 28 setiap anak bangsa berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama dan berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
Bukan hal nya membuat pernyataan gaduh atas pemberitaan , harus nya bersikap lebih menyejukan dengan mendukung APH kajati Kalbar dalam proses hukum kasus dugaan dana hibah SMA swasta Mujahidin. Ada atau tidak nya di tetapkan para “Tersangka” fihak fihak yang terlibat.itu menjadi hak dan keputusan APH penyidik Kajati Kalbar tanpa harus terkesan memgancam dengan menghadap Kajagung atas persoalan ini. harus nya kita Apresiasi Kinerja Kajati Kalbar dalam mengungkap kasus kasus tindak pidana Korupsi , di wilayah Kalimantan Barat .
Hoesnan.SE menyayangkan perihal di bubarkannya Kabag Humas di pemprov Kalbar dari pejabat tinggi Kalbar sebelum nya yang menganggap tidak ada tidak penting dan tidak inovatif , padahal ketika terjadi persoalan isu isu seperti saat ini adalah peran penting humas yang harus merangkul berdialog langsung di lapangan dengan memberikan penjelasan secara transfaran , memberikan informasi secara detail tentang apa yang di persoalkan , bukan penasehat hukum yang di tampil kan sebagai pembicara yang mewakili pemprov , dan lebih pintar dari segalanya sangat tidak tepat,”ujar Hoesnan.SE.
(Tim-Liputan)







