KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT— Penanganan perkara dugaan aktivitas pertambangan atau galian C di wilayah Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam perkara tersebut tiga orang disebut sempat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara, sementara dalam perkembangan berikutnya dua orang yang dikabarkan terkait perkara tersebut disebut melarikan diri saat proses tahap II di Ketapang masih menjadi misteri.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah masyarakat menyebutkan, pengamanan terhadap tiga orang tersebut dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Agus Isnayanto, bersama personel Brigpol Agung, Briptu Paruq dan Bripda Yosril.

Ketiganya disebut diamankan berkaitan dengan aktivitas galian C di wilayah Desa Pampang Harapan. Selain mengamankan orang, aparat juga disebut menyita satu unit alat berat excavator yang kemudian diamankan di Mako Polres Kayong Utara untuk kepentingan penanganan perkara.

Menurut keterangan masyarakat yang diterima awak media, tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing merupakan Hamadi dan anaknya, warga Dusun Pasir Mayang, Desa Pampang Harapan, serta Yudi, warga Pal Satu, Siduk, Kecamatan Sukadana, yang disebut sebagai pemilik alat berat excavator.

Lokasi aktivitas galian C tersebut disebut berada di kawasan Desa Pampang Harapan dan berdekatan dengan lokasi pekerjaan aquari yang dikerjakan oleh seorang kontraktor yang dikenal masyarakat sebagai Pak Atiam.

Informasi mengenai pengamanan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Pampang Harapan, Syahdan, melalui sambungan WhatsApp. Ia membenarkan adanya pengamanan terhadap warga yang berkaitan dengan perkara galian C tersebut.

Menurut Syahdan, dirinya mengetahui adanya penangkapan terhadap warga desanya, termasuk anak Hamadi. Ia juga menyebut adanya pengamanan terhadap Yudi yang disebut sebagai pemilik alat berat.

Konfirmasi berikutnya dilakukan kepada salah seorang masyarakat di wilayah Siduk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut juga membenarkan adanya pengamanan terhadap tiga orang di lokasi galian C Desa Pampang Harapan dan menyebut mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Kayong Utara untuk menjalani proses hukum.

Awak media pada hari selasa tangal 28 Oktober 2026 bertemu dengan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara IPDA AGUS ISNAYANTO,S.H ,yang mana dalam pertemuan ini Kanit Tipiter sempat menyampaikan kepada awak media sedikit kecewa terkait pemberitaan yang dimuat yang mana kornologisnya berbeda,setelah itu awak media juga menyampaikan kepada Kanit Tipiter bahwa jika memang ada rilisan pemberitaan yang tidak pas silakan Ajukan hak jawab karena kita dari media siap untuk membuka ruang hak tanya jawab .
Awak media pun kembali mempertanyakan kepada Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara IPDA AGUS ISNYANTO, S.H terkait seperti apa kornologis yang sebenarnya terjadi terkait tersangka kasus galian C di desa pampang kecamatan sukadana bisa hilang alias tidak bisa dihadirkan dalam tahap dua, saat itu juga Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara menyampaikan Kepada awak media bahwa pada saat itu memang mau tahap dua ketiga tersangka dikeluarkan dari tahanan Polres Kayong Utara namun selang beberapa waktu adanya pemberitahuan dari Kejaksaan Ketapang menyampaikan kepada unit Tipiter Satrreskrim Polres Kayong Utara bahwa berkas perkaranya belum P21, sehingga ketiga tersangka kasus galian C desa Pamapang tersebut dibuat tahanan rumah dengan penjamin kuasa hukum/ pengacara dari tersangka,awak media juga mempertanyak siapa nama kuasa hukum / pengacara tersangka namun tidak di jawab oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara

Comfirmasi Pessan Whatsap juga dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Herliyan, S.H. terkait pencarian dua tersangka kasus galian c desa pampang yang kabur an Yudi Cs saat mau tahap dua namun tidak ada tangapan dan jawaban dari Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN, S.H dan juga di duga sengaja menghindar dari awak media.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., sudah memerintahkan melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN,S.H agar menyampaiakan kepada Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara Untuk melakukan pencarian kepada dua orang yang melarikan diri terkait kasus penanganan galian c yang ada di desa pampang kecamatan sukadna kabupaten kayong utara.

Perkembangan perkara kemudian menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa dalam proses kepada tiga orang tersangka kasua galian c desa pampang kecamatan sukadana an Yudi cs yang ditangani unit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar di keluarkan saat itu katena masa penahanannya sudah habis namun berkasnya belum P21 sehingga dikeluarkan oleh penyidiknya, namun berjalan waktu berkas kasus pengungkapan galian C desa pampang lengkap dan P21 sehingga dilakukan tahap dua,tetapi saat akan melakukan tahap dua yang bisa dihadirkan cuma satu orang tersangka an.Hamadi , sementara Yudi dan anaknya Hamdani sampai saat ini belum bisa di hadirkan dan juga belum ada di duga belum ada niat dari pihak pengidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara untuk melakukan pencarian.

Dalam perkembangan tersebut, informasi yang diperoleh awak media dilapnagan menyebutkan bahwa hanya Hamadi yang dilanjutkan ke tahap berikutnya sebagai pihak yang disebut bertanggung jawab atau berperan dalam kegiatan galian C tersebut sementara Yudi dan anaknya pak Hamdani yang di duga sengaja sengaja di melarikan diri oleh Aparat penegak hukum khususnya dari penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat dan publik.

Publik mempertanyakan bagaimana langkah yang di ambil oleh aparat penegak hukum khususnya dari unit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat untuk bisa menghadirkan dua tersangka kasus pengungkapan galian C desa pampang kecamatan sukadna yang sampai saat ini masih menjadi misteri keberadaannya.

Sejumlah masyarakat bahkan mendesak agar seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut diperiksa secara transparan, mulai dari proses pengamanan, penyidikan, penyitaan alat berat, penetapan pihak yang bertanggung jawab, hingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Masyarakat dan publik menyoroti dalam penanganan kasus galian C desa pampang kecamatan sukadana di duga kuat adanya permainan atau sistem yang sudah diatur oleh oknum penyidik yang membuat seolah-olah kedua tersangka yang sampai saat ini belum bisa dihadirkan benar-benar melarikan diri,jika memang itu melarikan diri agar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN, S.H membuat atau mengeluarkan surat DPO yang di tandatangi oleh Kapolres Kayong Utara AKBP ADI PRABOWO, S.H ,S.I.K, M.H.

Praduga Tidak Bersalah Muncul :

Apakah kedua tersangka An Yudi dan Anaknya Hamdani yang kabur saat mau tahap dua tersebut kabur sendiri atau adanya unsur kesengajaan di suruh kabur oleh penyidik yang menangani kasus tersebut karena sudah mendapat kontribusi dengan dipasilitasi nomor cantik??

Namun demikian, tudingan mengenai adanya permainan, perlindungan atau keterlibatan oknum aparat dalam kaburnya kedua orang tersebut masih sebatas dugaan dan sorotan publik, serta belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya hasil pemeriksaan atau bukti hukum yang sah.

Karena itu, jika memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian, atau tindakan yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu sehingga menyebabkan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut melarikan diri, publik meminta agar mekanisme pengawasan internal maupun eksternal dapat bekerja secara objektif.

Masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait untuk tidak hanya melihat persoalan dari sisi aktivitas galian C, tetapi juga menelusuri seluruh proses penanganan perkara apabila ditemukan adanya kejanggalan.

Desakan transparansi tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik: mengapa perkara yang awalnya disebut melibatkan tiga orang, kemudian hanya menyisakan satu orang dalam proses lanjutan, sementara dua lainnya dikabarkan kabur?

Pertanyaan lain yang juga muncul adalah terkait status alat berat excavator yang disebut telah diamankan, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian C, serta sejauh mana proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

Publik berharap persoalan ini tidak berhenti pada satu orang sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya pihak lain yang juga memiliki peran.

Sebaliknya, apabila tudingan atau dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum juga dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dan penjelasan lebih lengkap dari pihak Polres Kayong Utara mengenai status perkara, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, status dua orang yang dikabarkan melarikan diri, serta perkembangan pencarian terhadap keduanya.

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi masyarakat dan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi. Redaksi berkomitmen menjunjung asas praduga tak bersalah serta etika jurnalistik.

Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak mana pun yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan ini.

Sumber : Masyarakat dan Investigasi

Tim:Redaksi