Ketapang-Kalimantan Barat-Maraknya Pemasangan wifi yang diduga ilegal sudah mulai menjamur masuk kedesa kelurahan yang ada di.kec.sandai Kec.nanga Tayap,kec.sungai laur,hingga sampai di kec.simpang hulu jadi sorotan 14-April-2025.

dalam rangka menjaga integritas jaringan internet serta memberantas praktik ilegal dalam jual beli layanan internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengintensifkan penindakan terhadap Penyelenggara ISP ilegal, terutama di Pulau Jawa,yang menjadi pusat aktivitas penyedia jasa internet (ISP). Seiring dengan maraknya laporan terkait Penyelenggara ISP ilegal di wilayah tersebut, Kominfo telah memprioritaskan penertiban ISP ilegal di sana.dan termasuk untuk daerah lain”nya seperti pulau Kalimantan dan pulau lain”nya akan juga akan ditertibkan jika ada laporan serta jika ditemukan adanya pelanggaran yang tidak mengantongi perizinan serta merugikan negara.

Penyelenggara ISP ilegal adalah kegiatan penjualan kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan tertentu kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo yang biasanya ditemukan diwilayah terkecil seperti dilingkungan perumahan atau area yang dibatasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Suprianto, “Dengan 80% penyelenggara ISP berada di Pulau Jawa, wilayah ini menjadi fokus utama dalam penertiban ISP ilegal. Mayoritas laporan yang diterima berasal dari pulau ini.” Dan tidak menutup kemungkinan jika ada laporan serta ditemukan terjadi pelanggaran dipulau” lain.

Berdasarkan Pantauan yang dilakukan Awak media pada tanggal-12-April-2025,khususnya seperti yang terjadi Dibeberapa desa Kelurahan kecamatan yang ada Di kec.sandai,kec.nanga Tayap,kec.sungai laur serta hingga sampai di kec.simpang hulu balai bekuak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,sudah mulai menjamur Praktik pemasangan jaringan Wifi yang diduga kuat ilegal menjadi sorotan publik.

Demikian karena Permintaan yang tinggi akan akses internet di Pulau Jawa,Kalimantan,serta pulau” lainnya menjadikannya sasaran utama bagi Penyelenggara ISP ilegal. Selain itu, infrastruktur pendukung untuk praktik tersebut, seperti sewa jaringan, bandwidth, dan perangkat, lebih mudah dan murah diperoleh bisa memberikan pelaku keuntungan yang besar.

Sejak periode 2023 hingga Maret 2024, Kominfo telah berhasil menindak 150 Penyelenggara ISP ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi yang tetap melanggar aturan, Kominfo dan pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.

Melalui Langkah ini,publik juga mengharapkan semoga KOMINFO serta Dibantu aparat Penegak Hukum untuk segera mengkroscek lebih detail jika memang benar ditemukan adanya pelanggaran terkait dari perizinan untuk segera dilakukan penindakan tegas,,supaya kedepannya nanti apa yang terjadi di.kec Sandai, kec.nanga Tayap,kec.sungai laur,hingga sampai di kec.simpang hulu balai bekuak kabupeten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan efek jera kepada setiap para pelaku Praktik Pemasangan Wifi yang diduga kuat ilegal dan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyediaan layanan internet pungkasnya.

Tim:Liputan

EDITOR:KUSJAYA