KAYONG UTARA – Hilangnya sebuah kendaran dinas yang ada di daerah sektor Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar menjadi sorotan masayarakat dan publik.
Awalnya sebuah sepeda motor dinas tersebut terparkir di depan rumah salah satu oknum anggota polri aktip yang berdinas di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang berdekatan dengan sebuah sepeda motor pribadi lainya,yang mana kunci kendaran sepeda motor melekat pada kendaraan motor dinas.
Hilangnya sebuah kendaran sepeda motor dinas tersebut sempat viral juga menjadi perbincangan di kalangan kantor kepolisian Resor Polres Kayong Utara Polda Kalbar dan dilingkungan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
Menurut aturan yang ada di Kepolisian Negara Republik Indonesia,bahwa kendaran dinas hilang atau dihilangkan maka ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh pihak pimpinan Polres Kayong Utara dan oleh Unit Propam Polres Kayong Utara kepada oknum anggota yang mengunakan kendaran dinas tersebut.
Yang mana dalam kasus hilangnya kendaran dinas atau menghilangkan kendaraan dinas yang dilakukan oknum anggota tersebut harus di proses sesuai undang-undang kode etik polri dan harus mengganti rugi sepuluh kali lipat dari harga yang tertera dalam pengadaan kendaraan tersebut kepada negara, kendaran dinas tersebut merupakan barang milik negara atau milik dinas yang di peroleh melalui sistem pengadaan dari pusat dan kemudian baru disalurkan ke daerah-daerah.
Kendaran dinas yang hilang jenis KLX 250 ,aslinya warna dinas coklat namun di scotlet warna putih dengan ditempel lambang propam,saat kendaran dinas ini hilang yang menjabat sebagai Kapolsek Simpang Hilir Polda Kalbar yaitu IPDA HERLIYAN,S.H yang sekarang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar.
Pada saat Pertemuan Awak media dikantor Kasi Propam Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat IPTU IWAN menerangkan bahwa Kasus Hilangnya kendaraan dinas Polri di lingkungan Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara sudah selesai ungkapnya,namun penyelesaiannya seperti apa masih menjadi pertanyaan,jika penyelesaianya mengantikan unit agar melampirkan dokumentasi unit barunya dan berita acaranya,jika di ganti dengan cara membayar cicilan juga harus dilengkapi dengan berita acaranya, dan untuk hukuman di siplinya untuk personil yang menghilangkan kendaraan dinas Polri An.Aiptu “Stw” juga masih menjadi pertanyaan publik dan perbincangan di lingkungan Polres Kayong Utara Polda Kalbar.
Pada hari selasa tanggal 27 Oktober 2026 saat awak media berkunjung ke Polres Kayong Utara Polda Kalbar menerima laporan dari salah satu oknum anggota Polres Kayong Utara bahwa hukuman disiplin hilangnya kendaran sebuah sepeda motor KLX 250 sampai saat ini hukumannya belum dilaksanakan,ada apa dengan penyidik Propam Polres Kayong Utara Polda Kalbar , jangan ada tebang pilih atau seperti pisau dapur tajam ke bawah tumpul ke atas.
Sampai saat ini publik masih menantikan jawaban yang rili dan transparan dari Propam Polres Kayong Utara terkait penyelesaian Kasus Motor Dinas KLX 250 yang hilang ,jangan cuma sudah di sidangkan dan putusan bearti kasus sudah dianggap selesai namun hukuman nya juga harus di jalankan.
Sampai berita ini di terbitkan terkait kendaran dinas yang hilang tersebut belum diketahui atau belum ditemukan dimana keberadannya sampai saat ini belum ada terfefikasi dengan jelas dari pihak terkait pungkasnya.
Demi untuk menjunjung tinggi tentang kode etik Profesi jurnalistik agar berita tersebut jadi berimbang, Redaksi juga siap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,sesuai dengan undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : Masyarakat Dan Investigasi
Tim:Redaksi







