SIMPANG ,KAYONG UTARA ,KALIMANTAN BARAT , Informasi yang beredar di tengah lingkungan masyarakat simpang hilir dan masyarakat sukadana bahwa pada hari jum’at tanggal 23 Oktober 2026 pukul.07.00 wib telah terjadi penangkapan sebuah mobil pick up Grand Max warna hitam yang membawa empat drum BBM jenis Pertalite Subsidi dan tiga puluh satu Jrigen BBM jenis Pertalite yang sudah diamankan oleh unit tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara.

Pada hari minggu tanggal 24 Oktober 2026 pukul.15.30 wib dari salah satu tokoh masyarakat sukadana menyampaikan kepada awak media bahwa adanya penangkapan satu unit mobil pick up grand max warna hitam dengan pemilik/tersangka an abdul orang dua tanjung pelanduk desa mata-mata kecamatan simpang hilir,ungkap tokoh masyarakat sukadana kepada awak media yang tidak mau disebutkan namanya.

Penangkapan satu unit mobil Grand Max warna Hitam tanpa ada nomor polisi yang bermuatan BBM jenis Pertalite bersubsidi sudah diamakan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara dan tersangka an.Abdul sudah diamankan di rutan Polres Kayong Utara,namun terkait barang bukti (BB) setelah penangkapan masih menjadi petanyaan publik keberadaannya,namun pada hari selasa awak media menemui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara diruang kerjanya lantai satu dan awak media juga mempertanyakan barang bukti hasil pengungkapan kasus BBM di dusun rembayan desa batu barat kecamatan Simpang Hilir serta melakukan pengecekan Barang Bukti ,mengambil foto dan Video Barang Bukti.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait penangkapan satu buah mobil Grand Max warna hitam milik abdul yang membawa BBM jenis Pertalite subsidi awak media melakukan Investigasi dilapangan dan juga melakukan comfirmasi pessan Whatsaap kepada kepala desa mata mata IBU Kartini ,terkait adanya penangkapan kepada warga masyarakat desa mata mata yang membawakan BBM Jenis Pertalite yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi,namun belum ada mendapatkan tanggapan dan jawaban.

Comfirmasi berlanjut kepada Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara IPDA AGUS ISNYANTO, S.H di ruang kerjanya lantai satu terkait Penangkapan satu unit mobil Grand Max warna hitam milik Abdul dengan TKP dusun rembayan desa batu barat kecamatan simpang hilir .

Tanggapan dan jawaban dari Kanit Tipiter :

” Kanit tepiter menyampaikan penindakan sudah dilakukan sesuai prosedur dan terkait barang bukti juga sudah diamankan di Polres beserta Tersangkanya atau pemilik kendaraanya an.Abdul,ungkap Kanit tepiter Satreskrim Polres Kayong Utara kepada awak media ”

Comfirmasi berlanjut kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN, S.H ,awak media mengajukan pertanyaan yang sama di ajukan kepada kanit tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar.

Tanggapan dan jawaban Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN, S.H :
“Bungkam Seribu Bahasa dan di duga menghindar dari awak media”

Dari Hasil Investigasi dilapangan bahwa benar adanya penangkapan satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam yang membawa BBM Jenis Pertalite bersubsidi an abdul yang mana dalam pengakuan sementara dari tersangka yang juga pemilik kendaraan tetsebut menyampaikan bahwa BBM Jenis Pertalite bersubsidi yang dia bawa untuk di jual di daerah desa batu barat merupakan hasil pembelian dari pengepul BBM bersubsidi dari hasil antrian pengantri di SPBU teluk Batang milik pak haji Marali dan SPBU 64.788.15 padu Banjar milik Pak Dedi .

Masyarakat dan publik menyoroti dengan tajam terkait barang bukti yang satu buah unit mobil Grand Max warna hitam yang bermuatan empat drum dan tiga puluh satu Jrigen BBM jenis Pertalite Bersubsidi yang mana sudah menjadi sorotan karena pada hari senin barang bukti tidak berada di mako polres kayong utara namun hari selasa awak media melihat bahwa barang bukti sudah ada berada di belakang mako polres kayong utara persisnya di samping ruangan Satlantas Polres Kayong Utara ujarnya.

Masyarakat dan publik menduga ,praduga tidak bersalah bahwa adanya indikasi pengamanan / penangkapan satu unit Mobil Pick Up warna hitam milik Abdul yang membawa BBM jenis Pertalite bersubsidi tersebut sudah di jadikan atensi duit (di 86 kan),oleh unit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat.

Masyarakat dan publik mendorong agar penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Kayong Utara juga dapat menindaklanjuti terkait asal mula BBM jenis Pertalite bersubsidi tersebut :
1.Agar dilakukan pemangilan kepada pengepul BBM jenis Pertalite bersubsidi di daerah teluk batang sesuai dengan pengakuan dari tersangka Abdul bahwa BBM di dapat dari pengepul di Teluk Batang.

2.Agar dilakukan pemangilan kepada pengepul BBM jenis Pertalite bersubsidi di daerah teluk batang sesuai dengan pengakuan dari tersangka Abdul bahwa BBM di dapat dari pengepul di Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir.

3.Agar Penyidik Tipiter Satreskrim juga melakukan pemangilan dan pemeriksaan kepada pihak menajemen SPBU teluk Batang dan pihak menajemen SPBU 64.788.15 Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir terkait asal mula BBM di ambil oleh pengantri BBM.

Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak manejemen di dua SPBU yang dimaksud diatas, dalam kejahatan pengungkapan BBM dengan tersangka an Abdul,maka masyarakat dan publik meminta untuk di lakukan penindakan tegas secara hukum, terbuka dan transparan di masyarakat dan publik,untuk menghindari agar tidak terjadi polemik dilingkungan masyarakat dan publik.

Demi untuk menjunjung tinggi tentang etika kode etik Profesi jurnalistik:

Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,dan hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini

Berdasarkan dengan undang-undang (UU) NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers

Sumber: Masyarakat dan Tim Investigasi

Tim:Redaksi