ONEWSMEDIA.com

Oleh : A.Hidayat.ST (Ketua LPRI Bogor Raya)

Ada aturan ketat untuk setiap abdi negara yang bekerja di pemerintahan.

Berbicara terlalu dini berisiko menimbulkan salah paham atau salah ucap yang bisa dituntut sebagai pencemaran nama baik.

ASN memiliki resiko yang besar mulai dari perlindungan karir dan tekanan struktural di pemerintahan.

Takut sanksi dan mutasi bagi ASN yang berbicara frontal atau menjadi whistleblower (peniup peluit) tanpa sistem perlindungan yang kuat sering kali khawatir akan mendapat konsekuensi negatif secara karier, seperti dimutasi ke posisi “kering”, dihambat kenaikan pangkatnya, atau dikucilkan di lingkungan kerja.

Ada juga tentang Loyalitas Korps.Adanya budaya “jiwa korsa” atau loyalitas kelompok struktural terkadang membuat ASN memilih diam demi melindungi nama baik institusinya.

Jadi fakta ini memberikan kesimpulan bahwa sikap bungkam ASN umumnya bukan karena mereka secara pribadi menyembunyikan kejahatan, melainkan karena kepatuhan terhadap prosedur birokrasi, larangan hukum pidana /disiplin terkait rahasia jabatan, dan perlindungan terhadap posisi karier mereka sendiri.

Pada dasarnya ASN memberikan informasi resmi mengenai kasus biasanya baru akan dibuka melalui pintu hubungan masyarakat resmi setelah mendapatkan izin dari pimpinan instansi.

Hal ini menjadi sebuan aturan dilingkungan abdi negara (ASN) untuk tetap mematuhi setiap kebijakan pimpinan diatasnya.

Kita ambil contoh sebuah kasus pada satu kedinasan. Dugaan pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan atau jembatan, di mana kontraktor memberikan fee (setoran) sebesar 10% dari nilai proyek kepada kepala dinas agar dimenangkan.

Lalu kasus Mark-up (penggelembungan harga) sepihak dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBD, sehingga merugikan keuangan negara.

Peristiwa Hukum Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Melanggar hukum administrasi negara demi keuntungan pribadi atau kelompok (Pasal 3 UU Tipikor.

Dan untuk sebuah kasus kelalaian pelayanan publik yang merugikan hak-hak masyarakat luas (biasanya ditangani oleh Ombudsman).

Umumnya mayoritas ASN di dalam dinas tersebut akan memilih untuk diam.
Meskipun mereka melihat, mengetahui, atau bahkan dipaksa ikut serta dalam proses administrasi yang melanggar hukum (seperti memalsukan dokumen proyek atau mencatat aliran dana tak resmi), mereka cenderung menutup mulut rapat-rapat karena beberapa faktor sistemik berikut :

1. Jebakan “Satu Komando” dan Perintah Atasan. Di dalam birokrasi daerah, perintah Kepala Dinas atau pejabat struktural di atasnya sering kali dianggap mutlak. ASN tingkat staf atau kepala seksi yang mencoba kritis atau menolak perintah dokumen palsu biasanya akan langsung ditekan dengan kalimat: “Ini perintah dari atas, amankan saja.

Jadi ada rasa ketakutan akan dicopot dari jabatan membuat mereka terpaksa diam dan patuh.

Ada efek jera terbalik bagi Whistleblower. Sistem perlindungan saksi internal di tingkat pemerintah daerah sering kali belum berjalan efektif. Banyak kasus menunjukkan bahwa ASN yang berani melapor (whistleblower) justru mengalami nasib buruk terlebih dahulu dan akibatnya langsung dimutasi ke daerah terpencil atau instansi non-strategis.

Ada juga dihambat kariernya/kenaikan pangkatnya atau diberi penilaian kinerja yang buruk.

Sampai ada yang mendapat sanksi sosial berupa dikucilkan oleh rekan kerja satu kantor karena dianggap “pengkhianat korps”.

Adanya rasa ketakutan ikut terseret hukum (Sanksi Kolektif). Banyak ASN memilih diam karena mereka menyadari bahwa jika kasus tersebut meledak ke ranah hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian), tanda tangan mereka sudah terlanjur ada di dalam berkas-berkas proyek tersebut.

Mereka takut jika mereka berbicara, mereka justru akan ikut dijadikan tersangka bersama pimpinannya.

Ini memang sulit dihilangkan tentang Budaya Ewuh Pekewuh (Sungkan).

Di lingkup pemerintah daerah, hubungan personal antar pegawai biasanya sangat dekat. Faktor budaya sungkan (ewuh pekewuh) atau rasa tidak enak hati untuk menjatuhkan rekan sejawat atau atasan sering kali mengalahkan kewajiban moral untuk melaporkan sebuah pelanggaran.

Sudut pandang lembaga LPRI dalam menghadapi fenomena Ini?. Sebagai lembaga pemantau, aksi bungkamnya para ASN ini justru menjadi indikasi kuat bagi lembaga LPRI bahwa ada sistem yang tidak sehat di dalam kedinasan tersebut.

Oleh karena itu, gerakan pengawasan dari luar (eksternal) seperti yang dilakukan oleh LPRI menjadi sangat krusial untuk memecah dinding keheningan tersebut melalui investigasi independen dan desakan transparansi publik.

Kontributor Jawa Barat