Melano-kayong Utara-Kalimantan Barat-Mafia BBM bersubsidi untuk pengisian kapal penumpang Speead Boot Diduga kuat berkedok surat rekomendasi Jadi sorotan kamis-22-Oktober-2026.
angkutan jasa speedboat (termasuk kapal kecil dengan motor tempel yang digunakan untuk angkutan umum penumpang atau barang) diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Berdasarkan regulasi nasional, payung hukum yang mengatur hal ini meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang diperbarui lewat Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Berikut adalah ketentuan penting yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa/operator speedboat:
1. Kategori Jenis BBM Subsidi yang Berhak Diakses
• Pertalite (JBKP): Masuk dalam kategori sektor transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum/perseorangan.
• Solar / Biosolar (JBT): Diperuntukkan bagi transportasi air yang memenuhi kriteria angkutan umum penumpang/barang berdasarkan verifikasi kuota.
2. Syarat Mutlak Kepemilikan “Surat Rekomendasi”
Operator speedboat tidak bisa langsung membeli BBM subsidi secara bebas di SPBU atau SPBU Kompak tanpa dokumen resmi. Anda wajib mengurus Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi yang diterbitkan oleh instansi berwenang (biasanya Dinas Perhubungan atau kepala daerah setempat).
Sesuai aturan terbaru BPH Migas, masa berlaku surat rekomendasi ini adalah maksimal 3 bulan dan harus diperpanjang secara berkala.
3. Kewajiban Legalitas Usaha
Pemerintah daerah memperketat penerbitan rekomendasi ini untuk mencegah penyalahgunaan. Kepatuhan administratif sangat krusial, di mana operator harus melengkapi:
• Legalitas Perizinan Jasa Angkutan Air (Izin Trayek/Operasional).
• Persyaratan Badan Usaha/Kelompok yang sah.
• Pendaftaran Akun/Barcode Digital (seperti sistem QR Code) guna memastikan pencatatan kuota harian/bulanan yang tepat sasaran.
Apakah Anda membutuhkan panduan mengenai berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan Surat Rekomendasi BBM ke Dinas Perhubungan setempat?
Pada saat dilapangan tim Investigasi yang dilakukan oleh Awak media,melakukan OTT disalah satu SPBU yang ada di kecamatan teluk Melano/sungai semut dengan no: SPBU 64.788.15,ditemukan adanya sebuah pickup warna Hitam tanpa nomor Polisi melakukan pengisian Untuk keperluan jasa angkutan penumpang Speead Boot sebagai berikut:
Surat Rekomendasi
( Perpanjangan
No:79-KAB/61/6.11/trans/JBKP/X/2026
1.Nama:M.Reihan Ramadhan
2.NIK:6171050312010015
3.Alamat:jalan ujung pandang komplek kurnia 5c nomor 21
4.Nama usaha:CV RIZKY PUTRA MANDIRI EXPRES
5.sektor konsumen pengguna:Tranportasi motor air tempel
6.jenis usaha:Kapal penumpang dan barang (motor tempel)
7.Nama Kapal:LB RPM EXPRES
pengambilan BBM subsidi tersebut sesuai dengan no surat rekomendasi diambil setiap bulanya dengan jumlah 7500 liter setiap bulan.
Saat Awak media melakukan Comfirmasi langsung di lapangan dengan Pengurus SPBU atau Manejer SPBU 64.788.15 bahwa Pengambilan BBM Pertalite Bersubsidi untuk pendistribusian BBM speed Boat Sukadana – Pontianak dalam satu Bulan 7.500 liter,namun fakta dilapangan ini berbeda setelah awak media melakukan investigasi dan melakukan OTT pada Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 sekira pukul.08.48 Wib penjelasan dari pengurus SPBU dan Manejer SPBU AN.PAK DEDI menyampaikan kepada awak media pengambilan 15 kali angkut untuk satu bulan,satu kali pengambilan 10-12 Drum ( 2.200 liter ) dikalikan 15 kali pengambilan dengan jumlah kuota per bulan sebanyak 33.000 liter / tiga puluh tiga ton sementara dalam rekom untuk per bulan 7.500 liter (tujuh ton lima ratus liter) berarti ada kelebihan atau selisih 25.500 liter ( dua puluh lima ton lima ratus ) jelas adanya kelebihan kouta dalam pendistribusian tersebut ujarnya.
Pada saat awak media melakukan OTT di SPBU di Sungai Semut / SPBU Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara ,yang mana satu buah mobil Pick Up warna hitam tanpa dipasang dengan No plat, sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di drum yang ada dalam mobil,pengisian BBM Pertalite tersebut di ketahui dan disaksikan oleh salah satu anggota Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar ,An.Bripka Tomy selaku oknum anggota polsek wilayah Babinkamtibmas Desa Sungai Semut Kecamatan Simpang Hilir .
Pada saat awak media melakukan Comfirmasi terkait mengenai legalitas surat rekomendasi dengan manejer SPBU 64.788.15 Pak Dedi menjelaskan kepada awak media bahwa jika seorang awak media atau jurnalistik tidak boleh mengambil foto rekom BBM yang di keluarkan oleh dishub kabupaten kayong utara dan menyarankan agar langsung comfirmasi kepihak dinas dishub kabupaten Kayong Utara,disini sudah jelas adanya indikasi seorang manejer SPBU Padu Banjar Pak Dedi menghalang-halangi seorang jurnalis untuk melakukan peliputan serta menggali atau mencari informasi lebih dalam secara detail dalam tugas-tugas jurnalistik dan itu sudah bertentangan dengan undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta bertentangan dengan undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.melakukan intimidasi,atau menghalangi” tugas seorang jurnalis sama juga menghalangi tugas-tugas negara dan itu sudah masuk kategori pidana atau pelanggaran siapapun pelakunya bisa dipidana 2.tahun serta denda 500 juta.
Masyarakat dan awak media menyoroti dalam pendistribusian BBM Jenis Pertalite bersubsidi adanya kejangalan karena melebihi yang tertera dalam surat rekomendasi, serta di duga adanya suatu permainan dari dinas Dishub Kayong Utara,Aparat Penegak Hukum dan dari pihak Menajemen SPBU 64.788.15 yang ada di Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara Kalimantan Barat.
Masyarakat dan Publik mendorong agar dilakukan audit menyeluruh dalam penyaluran BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang mengunakan rekom di wilayah Kabupaten Kayong Utara,jika ada ditemukan pelangaran agar dilakukan penindakan tegas secara terbuka kepada masyarakat dan publik.
UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:
Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas seperti ilegal,kemudian BBM subsidi tersebut digunakan secara berlebihan atau disalah gunakan tidak sesuai dengan ketentuan perijinan bisa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
“Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Bagaimana kegiatan aktivitas pengambilan BBM bersubsidi Di SPBU 64.788.15 Dipadu banjar Kabupaten Kayong Utara yang menggunakan surat rekomendasi,melakukan pengambilan BBM subsidi tersebut secara berlebihan tidak sesuai dengan surat rekomendasi bisa berjalan cukup lama Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung untuk melakukan penindakan secara terbuka,”
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian Pada hari Jum’at pagi sekitar jam 08.30 Wib Awak media menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penangkapan satu unit mobil Pick Up Grand Max warna hitam yang membawa BBM jenis pertalite dengan TKP di jln dusun Rambayan Desa Batu Barat, Tersangka An.Abdul yang berdomisili di Dusun Tanjung Pelanduk Desa Batu Barat ,dengan barang bukti yang diamankan oleh Unit Tipiter Polres Kayong Utara sbb :
1.4 Drum BBM Jenis Pertalite
2.31 Drigen BBM Jenis Pertalite 20 Liter.
3.Satu Unit Mobil Pick Up Grand Max warna Hitam.
Menurut pengakuan dari tersangka bahwa BBM Jenis Pertalite yang mau dijualnya di daerah desa batu barat dan sekitarnya berasal dari pengepul/ pengantri BBM yang ada di daerah SPBU Teluk Batang milik Haji Marali dan SPBU Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir milik Pak Dedi.
Dalam Pengungkapan penangkapan satu unit mobil yang bermuatan BBM Subidi Jenis Pertalite tersebut sekitar pukul .07.00 Wib pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2026.
Masyarakat dan awak media mendorong agar pengepul dan pengantri serta pihak SPBU nya agar dilakukan pemeriksan dan pemanggilan juga untuk dimintai ketetangan terkait asal usul BBM Subsidi yang dibawa oleh tersangka An Abdul yang sudah diamankan oleh Unit Tipiter Polres Kayong Utara Polda Kalbar.
Sebaliknya, jika seluruh kegiatan ternyata memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Apabila kegiatan pengambilan BBM subsidi tersebut secara berlebihan tidak sesuai dengan surat rekomendasi diwajibkan, maka publik tentu berhak mengetahui dasar legalitasnya.
Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar instansi berwenang mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya Pemeriksaan serta dilakukanya penindakan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tudingan yang tidak berdasar.
Jika kegiatan pengambilan BBM subsidi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perizinan itu legal, maka tunjukkan undang-undang (UU) dari mana yang membenarkan tentang legalitasnya.
Dan Jika memang benar sudah diketahui oleh pihak APH Terkait dengan pendistribusian dalam penyaluran BBM Bersubsidi yang dilakukan pihak manajemen SPBU 64.788.15, terdapat adanya pelanggaran serta pembiaran yang dilakukan oleh Aparat penegak hukum (APH) maka proses sesuai aturan.
Dengan demikian, publik tidak dibiarkan terus berada dalam ruang abu-abu mengenai status kegiatan aktivitas pengambilan BBM bersubsidi yang menggunakan surat rekomendasi secara berlebiha n tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah menjadi sorotan.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara APH dan instansi terkait juga masih dinantikan.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan penindakan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Masyarakat dan Publik mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dan Instansi Pemerintah terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas jika ditemukan dilapangan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan aturan manajemen dalam melakukan penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan Solar Bersubsidi di SPBU padu Banjar kec. teluk melano Kabupaten Kayong Utara pungkasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU 64.788.15 Padu Banjar, pengelola atau pemilik tempat yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Masyarakat Kabupaten Kayong Utara dan Tim Investigasi
Tim:Redaksi







