KAYONG UTARA,KALIMANTAN BARAT- Bangunan Pabrik padi yang menggunakan anggaran keuangan dari negara yang terletak di desa benawan agung Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Menjadi Sorotan Masyarakat dan Publik.( Jum’at 23 Oktober 2026).
Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat sukadana Kabupaten Kayong Utara bahwa proyek pabrik padi tersebut,yang dibangun mengunakan dana anggaran dari kementrian pertanian pusat sebesar 25 Miliar pada zaman bupatinya Pak Heldi Hamid tahun 2013.
Bangunan pabrik padi yang pada saat ini telah dibangun mengunakan anggaran dari kementrian pertanian pusat menjadi gudang tua dan banyak bangunan yang sudah rusak serta di duga adanya alat-alat mesin yang ada dalam bangunan tersebut juga hilang.
Untuk menggali atau mencari informasi lebih lanjut, awak media melakukan Investigasi di lapangan dan menemukan gedung pabrik padi yang terletak di desa Benawan Agung yang tidak difungsikan lagi sampai bangunan tersebut menjadi hancur dan rusak.
Hasil Investigasi dilapangan awak media mengambil dokumentasi Foto dan Videoi di lokasi bangunan pabrik padi dan juga menerima laporan dari salah satu tokoh masyarakat yang ada di kecamatan sukadana menyampaikan kepada awak media bahwa tidak difungsikanya lagi pabrik padi tersebut karena biaya operasional nya terlalu besar sementara hasil pertanian masyarakat pertanian tidak memenuhi target ucapnya.
Proyek pembangunan pabrik padi yang ada di Desa Benawan Agung di kerjakan oleh kontraktor dari Pontianak pada saat itu,ungkap salah satu tokoh Masyarakat yang ada di Kabupaten Kayong Utara yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada Awak media.
Kemudian Awak media melakukan Comfirmasi lewat Pessan Whatsaap kepada Camat Sukadana yang kerap dipanggil Pak Uji terkait proyek pembangunan pabrik padi tersebut dengan empat aitem pertanyaan :
1.Kapan di Bangunya pabrik padi tersebut
2.Anggaran dari mana
3.Siapa Kontraktor nya
4.Kenapa pabrik padi tersebut tidak di fungsikan lagi sehingga sampai ada yang ambruk dan di duga untuk gudang penyimpanan mesin di dalamnya.
Tangapan Dari Camat Sukadana
Siang bang, mungkin lebih tepatnya langsung ke dinas terkait bang
Comfirmasi Pessan Whatsaap berlanjut kepada Kadis Pertanian Kayong Utara Pak Maluru (+62 895-6301-2XXX) dengan pertanyaan yang sama di ajukan kepada Camat Sukadana,namun sampai berita ini di naikan ke publik awak media belum mendapatkan tangapan dan jawaban dari Kadis Pertanian Kayong Utara Pak Maluru.
Masyarakat dan awak media menyoroti di duga banyak pembagunan Proyek yang mengunakan anggaran negara di kabupaten kayong utara tidak berfungsi dan membuang anggaran negara secara percuma.
Masyarakat dan publik mendorong kepada aparat penegak hukum,kejaksaan dan instansi terkait yang memantau pengunaan anggaran negara dalam pembangunan untuk segera dilakukan audit penuh di daerah kabupaten kayong utara kalimantan barat,jika dilapangan ditemukan adanya unsur kejahatan dalam kasus tindak pidana korupsi agar dilakukan penindakan tegas dan transpransi kepada masyarakat dan publik.
Publik menyoroti dengan tajam bahwa di daerah kabupaten kayong utara kalimantan barat di duga kuat banyak sekali kasus-kasus proyek pekerjaan dari dinas serta instansi terkait yang tidak tepat sasaran dalam pembangunanya juga tidak bermanfaat untuk masyarakat sehingga dikatagorikan produk gagal,serta diduga keras banyaknya proyek yang dilakukan pembangunanya tidak epesien banyak proyek yang dibangun tidak episen untuk kualitas bangunan tersebut,sehingga membuat adanya kerugian negara dan pemerintah daerah setempat.
Untuk itu publik maupun masyarakat kab.kayong utara berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) seperti Kejari,Kejati,Polda Kalbar,KPK RI,Kejagung RI.,serta para istansi terkait untuk segera turun tangan dalam melakukan pemeriksaan serta mengusut tuntas bila mana ditemukan ada indikasi penyimpangan untuk segera dilakukan proses secara hukum dan dibuka transparan secara terang menderang kepada publik maupun masyarakat Karena didalam pelaksana’an pembangunan program dari pemerintah semua itu menggunakan anggaran keuangan dari negara yang didapatkan dari rakyat serta akan diperuntuhkan untuk Rakyat kembali.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemkab kab.Kayong Utara/sukadana pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik:
Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.
Sumbeer:Masyarakat dan tim Investigasi
Tim:Redaksi







