WAJO HULU-Kab MEMPAWAH , KALIMANTAN BARAT, – Aktivitas bongkar muat material pasir di Wajo Hulu Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah kembali menjadi sorotan publik 12-Oktober-2026.
Bukan tanpa alasan. Di lokasi yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan “Akuari”, terlihat tumpukan pasir sungai dalam jumlah cukup besar. Aktivitas pengambilan material menjadi petanyaan di lingkungan Masyarakat dan publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: dari mana material tersebut diperoleh, siapa pengelolanya, dan apakah seluruh kegiatan telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan?
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada aktivitas bongkar muat pasir, tetapi juga pada legalitas kegiatan pertambangan, asal-usul material, izin usaha, serta kewajiban lingkungan yang melekat pada kegiatan tersebut.
Tidak sampai distu awak media juga melakukan comfirmasi pesan Whtsap kepada Kapolsek Jungkat Polres Mempawah Poda Kalbar DWI FEBRIE ANDIKA,terkait legalitas Aquari dan galian C di Wajo Hulu, namun tidak ada tangapan dan jawaban.
Dugaan Aktivitas Tanpa Legalitas Perlu Dibuktikan
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas galian C di wilayah Wajo Hulu Kecamatan Jungkat diduga telah berlangsung cukup lama.
Namun, sejauh penelusuran awak media, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status legalitas kegiatan tersebut.
Masyarakat bahkan mempertanyakan bagaimana aktivitas pengambilan dan penumpukan material pasir dapat berlangsung apabila status perizinannya belum diketahui secara terbuka.
“Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Bagaimana kegiatan tersebut bisa berjalan cukup lama apabila persoalan perizinannya belum terang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan pemeriksaan secara terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika seluruh kegiatan ternyata memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Apabila kegiatan tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan, maka publik tentu berhak mengetahui dasar legalitasnya.
Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat meminta agar instansi berwenang mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius: apakah aktivitas pengambilan, penumpukan dan bongkar muat pasir di daerah wajo hulu tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan?
Termasuk, apakah material yang ditumpuk di lokasi benar berasal dari sumber tambang yang memiliki legalitas?
Pemkab mempawah dan Instansi Teknis Diminta Buka Status Legalitas
Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten mempawah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi teknis dan aparat penegak hukum terkait.
Publik mendorong dilakukannya pemeriksaan secara terbuka terhadap dokumen perizinan, asal-usul material, lokasi sumber pasir, aktivitas pertambangan, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tudingan yang tidak berdasar.
Jika kegiatan tersebut legal, maka tunjukkan legalitasnya.
Jika terdapat pelanggaran, maka proses sesuai aturan.
Dengan demikian, publik tidak dibiarkan terus berada dalam ruang abu-abu mengenai status kegiatan yang telah menjadi sorotan.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha galian c dan Aquari maupun pengelola lokasi mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten mempawah dan instansi teknis terkait juga masih dinantikan.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak mana pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak manapun, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.
Sumber: Masyarakat kab.Mempawah Provinsi Kalimantan Barat/Tim INVESTIGASI
Tim:Redaksi







