PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT , Pada hari senin tanggal 28 Sptember 2026 sekira pukul 10.00 Wib di jalan 28 Oktober Siantan pontianak terjadi perampasan sebuah unit mobil roda empat tipe HILUX PICK UP 2.0 warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8761 LB yang dilakukan oleh Debcolektor Oto Pontianak kepada pemilik mobil pihak kedua dan merampas kunci mobil dengan paksa dengan tudingan bahwa mobil HailuX Pick Up tersebut bermasalah dan kemudian membawa mobil dan pemilik mobil ke kantor lesing oto di pontianak.
Perampasan satu unit mobil Hilux Pick Up 2.0 warna hitam dengan nomor Polisi KB 7861 LB oleh Depkoleptor Oto tanpa mengeluarkan surat dokumen yang resmi dan sah sesuai dengan ketentuan hukum,pada saat perampasan satu unit mobil Hailux Pick Up 2.0 milik Pak sadon yang dibeli dari pihak pertama sempat terjadi cek-cok adu mulut ,karena pemilik kedua pak sadon merasa unit tersebut surat-suratnya lengkap seperti BPKB dan STNK,namun dari pihak Debcolektor mengatakan bahwa BPKB yang dimiliki oleh pemilik unit tersebut Palsu dan BPKB yang asli ada di kantor bagian lesing/Debcolektor oto pontianak.
Namun yang menjadi pertanyaan dari pihak pemilik unit Hailux Pick Up 2.0 dengan Nomor Polisi KB 8761 LB menyampaikan kenapa sudah berjalan dua tahun unit ini dibeli oleh pihak kedua tidak ada laporan resmi dari pihak lesing /debcolektor oto membuat laporan resmi kepada pihak kepolisan di pontianak kalau memang unit ini bermasalah atau merupakan hasil kejahatan ucapnya kepada Awak media.
Kemudian Pihak kedua pemilik unit Mobil Hilux Pick Up 2.0 ini juga menyampaikan kepada awak media bahwa saat dilakukan perampasan oleh Debcolektor Oto pontianak di jalan 28 Oktober siantan Pontianak tidak ada membawa surat tugas juga surat laporan polisi terkait unit tersebut bermaslah atau merupakan hasil kejahatan.
Pemilik unit mobil Hilux Pick Up 2.0 dengan nomor polisi KB 8761 LB merasa tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh debcolektor oto dan membuat laporan pengaduan di Polresta Pontianak Kota Polda Kalimantan Barat terkait adanya perampasan unit Mobil Hilux Pick Up milik Pelapor untuk mendapat keadilan hukum,Namun laporan pengaduan perampasan kendaran di unit Tipiter Polresta Pontiank tidak ditangapi dengan alasan tidak masuk dalam ranah perampasan
Setelah membuat laporan di polresta Pontianak pelapor yang didampingi oleh awak media melakukan comfirmasi kepihak pimpinan perusahan mobil oto dan kepada pimpinan Lesing/Debcolektor perusahan oto Pak Nopi untuk meminta penjelasan terkait unit mobil Hailux Pick Up 2.0 tersebut dari Debcolektor oto “penjelasan dari Pak Nopi dari kantor Debcolektor oto menjelaskan bahwa tidak ada perintah secara lisan maupun secara resmi dari pihak oto untuk melakukan penarikan kendaraan Hailux Pick Up 2.0 dan Pak Nopi (+62 853-9171-XXXX) juga menjelaskan bahwa BPKB Mobil Hailux Pick Up warna Hitam dengan Nomor Polisi KB 8761 LB ada di kantor lesing oto namun dari pihak oto tidak bisa menunjukan untuk BPKB mobil Hailux Pick Up 2.0 tersebut dengan alasan harus meminta ijin pimpinan mereka,ungkap Pak Nopi dari Kantor Debcolektor oto Pontianak di jalan Mujahiddin Akcaya Pontianak selatan kalimantan barat.
Awak Media Melakukan Comfirmasi Kepada pihak Lesing/Debcolektor perusahan oto di jalan Mujahidin Akcaya Pontianak selatan kalimantan barat yang disambut langsung oleh Pak Nopi perwakilan dari Pihak perusahan oto menyampaikan kepada awak media bahwa tidak ada perintah dari pihak perusaan oto terkait adanya perampasan sebuah unit mobil Hailux Pick Up di Jalan 28 Oktober siantan pada hari senin tanggal 28 September 2026 oleh MAHDAR CS yang mengatasnamakan dari Lesing/Debcolektor perusaha oto pontianak.
Dari hasil Investigasi dilapangan dan hasil Comfirmasi yang dilakukan awak media kepada perusaah mobil oto pontianak terkait perampasan satu unit mobil Hailux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi KB 8761 LB Oleh pihak Debcolektor oto merupakan suatu kejahatan yang melanggar undang – undang (UU) Debcolektor yang sudah disahkan oleh negara,oleh sebab itu dari pelapor yang merupakan pemilik unit tersebut meminta agar kasus perampasan/perampokan unit tersebut dilakukan proses hukum agar kedepannya nanti ada efek jera di bidang Debcolektor perusahan oto pontianak.
Kemudian Korban dan awak media menyoroti terkait laporan yang di laporkan di polresta pontianak kota tidak ada keseriusan dalam menerima laporan pengaduan masyarakat di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Pontianak Kota Polda Kalbar.
Sumber : Pemilik Unit Mobil Hailux Pick Up 2.0 Pak Sadon / INVESTIGASI
Redaksi:Tim






