Meliau, Kalimantan Barat, Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Mako Polsek Meliau Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau telah dilakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Wilkum Polsek Meliau.
Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolsek Meliau AKP SUPARIYANTO, SH, yang di dampingi Kanit Reskrim IPDA KORNELIS beserta personil Polsek Meliau
Bahwa dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kapolsek Meliau AKP SUPARIYANTO, SH, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
-Bahwa Polsek Meliau berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilkum Polsek Meliau.
-Bahwa terduga pelaku yang berhasil di amankan sebanyak 4 ( Empat) orang Dengan inisial JN, J, S dan B, yang mana dari 2 ( Dua) diantara pelaku adalah Residivis.
-Bahwa terduga pelaku dengan. Inisial JN, J, S, dan B telah melakukan pencurian di 8 ( Delapan) TKP ( Tempat Kejadian Perkara)
-Bahwa terduga pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP.
-Kapolsek Meliau menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar ketika akan meninggalkan rumah agar pastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci dengan baik dan rapat serta dapat menambahkan kunci tambahan atau lainnya sehingga rumah dapat terhindar dari para pelaku pencurian.
Sekitar jam 10.00 WIB kegiatan tersebut selesai di laksanakan dan selama kegiatan berjalan dalam keadaan tertib dan kondusif. 24/06/2025
( Red. Paulus.D)
Editor Jul







