SIMPANG DUA-KETAPANG , KALIMANTAN BARAT ,Lokasi tambang boksit PT.DMA yang terletak di Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Menjadi Sorotan Masyarakat dan publik jumat-30-Oktober-2026.
Perusahan tambang boksit PT. DMA sempat viral di medsos dan juga menjadi perbincangan dilingkungan masyarakat dan publik khususnya kabupaten ketapang kalimantan barat.
menindaklanjuti informasi yang beredar ditengah masyarakat desa kampar sebomban,awak media melakukan Inveatigasi di lapangan terkait aktivitas dibidang tambang boksit milik PT DMA yang mana sempat menjadi sorotan bahwa lokasi penumpukan hasil tambang boksit tersebut milik Pak Aseng.
Setelah sampai dilokasi PT DMA tambang boksit yang terletak di desa kampar sebomban Kecamatan Simpang Dua,awak media melihat benar adanya tumpukan tambang boksit ,kemudian awak media melanjutkan untuk masuk ke areal bas Campe PT DMA boksit,namun awak media juga kaget kenapa ratusan mobil dan alat berat yang disita oleh kejagung RI tidak diangkut atau diamankan di kejati Kalbar sementara ratusan kendaraan mobil dan alat berat tersebut milik pak (Aseng) hasil dari tindak pidana korupsi/kejahatan yang dipolicline kejagung RI.
Pada saat awak media mengambil dokumentasi berupa foto dan video dilokasi terlihat ada kertas yang di pasang di semua unit alat berat yang ada dilokasi Came PT DMA ,yang mana terlihat adanya tulisan KEJAKSAAN RI,setelah itu awak media meningalkan lokasi,sesampainya di warung awak media mampir membelikan air mineral dan sekaligus mencari tau dan bertanya kepada pemilik warung ,terkait alat berat yang ada di lokasi tambang boksit.
Warga masyarakat pemilik warungpun lalu menyampaikan kepada awak media bahwa itu lokasi Aquari tambang boksit dan sekaligus Came karyawan PT DMA milik Aseng,terkait adanya Policeline dari Kejaksaan warga masyarakat juga menyampaikan kepada awak media bahwa Aseng tidak bisa membayar pajak sehingga seluruh alat berat dan unit lainnya di sita oleh Kejaksaan untuk lebih jelasnya bapak tanyakan langsung kepada kepala desa kampar sebomban yang kerap dipangil Pak Eskimo Ucap warga masyarakat yang ada di dekat lokasi tambang boksit PT DMA tersebut.
Comfirmasi Awak media berlanjut kepada kepala desa kampar sebomban kecamatan simpang dua ketapang kalimantan barat,saat awak media langsung menemui kepala desa kampar sebomban di rumah pribadinya untuk mempertanyakan terkait lokasi tambang boksit dan unit alat berat yang ada dilokasi boksit di desa kampar sebomban kecamatan simpang dua kabupaten ketapang.
Kepala desa kampar sebomban Pak Eskimo pun langsung menjelaskan kepada awak media terkait lokasi tambang boksit dan unit alat berat tersebut:
Bahwa perusahaan tambang Boksit PT DMA tersebut milik Pak Wiranto mantan panglima TNI,namun dilapangan yang mengelola sekaligus juga kontraktor nya itu Pak Aseng,terkait unit alat berat yang di lakukan penyegelan atau Polisceline oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan rangkaian kasus kejahatan perusahan tambang boksit di daerah tayan (Meliau) kabupaten sanggau kapuas yang mana aktivitas tambang boksit tersebut bekerja di luar ijin IUP di perusahan tambang boksit PT .Kios SS / Kualisis Sukses Sejahtera ,di daerah Meliau Kabupaten Sanggau Kapuas.
PT DMA tambang Boksit di Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua tidak beroperasi dari tahun 2025,karena TKB nya belum keluar sehingga sampai sekarang tidak bisa melakukan aktivitas .
TERKAIT LOKASI / UMP TAMBANG BOKSIT PT DMA TERDAPAT BANYAK LOKASI YANG TERLETAK DI LANDAN ARAH KE SEMORA YANG DI MILIKI OLEH BEBERAPA ORANG:
– Lokasi Milik Pak Junai yang dulu pernah mencalonkan jadi Bupati Ketapang.
-Lokasi Milik Aseng dan
– milik Wpi
Informasi ini menjadi sangat menarik dari keterangan Pak Kades Kampar Sebomban simpang dua ketapang Pak Eskimo,bahwa Aseng juga memilik lokasi batu Bara di Kapuas Hulu dan juga lokasi tambang boksit di Kecamatan Jelai Hulu dengan nama perusahaan Bukit Betung.
Untuk status alat berat milik Aseng yang ada di lokasi PT DMA merupakan hasil kejahatan di lokasi tambang boksit di daerah melio Kabupaten sanggau kapuas yang melakukan aktivitas pengambilan bahan matrial Boksit di luar Ijin IUP, ungkap Pak Eskimo Kades Kampar Sebomban kepada awak media.
Masyarakat dan awak media menyoroti bahwa selama ini untuk penerbitan perijinan pertambangan boksit yang ada di kalimantan barat di duga adanya sebuah permainan Atau mafia perijinan yang sudah mendarah daging di dalam tubuh para instansi-instansi terkait khususnya di isntansi perijinan tambang di pusat maupun di Provinsi Kalimantan Barat.
Masyarakat dan awak media mendorong kepada aparat penegak hukum ,mabes polri,Kajagung Republik Indonesia dan Isntansi lain yang terkait dengan kasus ini untuk melakukan audit penuh dilapangan ,jika adanya ditemukan kejahatan dan kejangalan yang mengarah ke pada tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang agar di lakukan penindakan tegas ,terbuka dan transparansi kepada masyarakat dan publik.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Kontraktor dan dinas PUPR Kabupaten dan Provinsi, yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat
Sumber : Hasil Investigasi
Tim:Redaksi







