Dalam semangat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan demi tegaknya keadilan wilayah administratif, Laskar Merah Putih secara tegas menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik penetapan empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebuT adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Merespons kebijakan tersebut, Laskar Merah Putih menyatakan bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan ketegangan geopolitik serta mengganggu stabilitas sosial di wilayah Aceh yang selama ini telah menunjukkan konsistensinya dalam menjaga perdamaian pascakonflik.

Saya sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih, meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mencabut SK Mendagri yang dinilai cacat substansi dan tidak mencerminkan kesepakatan historis dan yuridis yang telah ada.

Alasan yang kami kemukakan antara lain dari ima alasan utama yang menjadi dasar penolakan atas penetapan SK Mendageri tersebut adalah :

1. Terdapat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang secara eksplisit menyepakati bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian integral dari wilayah Provinsi Aceh.

2. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 yang merujuk pada peta topografi TNI AD tahun 1978, menunjukkan posisi keempat pulau berada dalam administrasi Aceh.

3. Berita acara penyelesaian sengketa adat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, yang mengakui kepemilikan historis masyarakat Aceh atas wilayah tersebut.

4. Dokumentasi hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2002, yang memperkuat posisi Aceh dalam sengketa wilayah ini.

5. Dokumen sejarah peninggalan Belanda yang tersimpan di Universitas Leiden, menyatakan bahwa keempat pulau tersebut sejak masa kolonial merupakan bagian dari Aceh.

Laskar Merah Putih menilai bahwa langkah Mendagri yang mengabaikan fakta sejarah, kesepakatan daerah, dan prinsip keadilan wilayah, dapat berpotensi menghidupkan kembali benih-benih disintegrasi di wilayah Aceh yang selama ini telah pulih dalam pelukan Ibu Pertiwi.

Oleh karena itu kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang dan mencabut SK Mendagri terkait penetapan empat pulau tersebut, sebagai bentuk hadirnya negara dalam menjaga marwah keadilan dan integritas teritorial NKRI.”

Laskar Merah Putih menyerukan semangat persatuan dan menghimbau seluruh elemen anak bangsa untuk mengedepankan dialog, keadilan, serta penghormatan terhadap sejarah dan kearifan lokal dalam setiap pengambilan kebijakan negara, dan kami tidak mempunyai tendensi apapun selain menjaga keutuhan NKRI

Hormat kami,
Jakarta, jum’at 13 juni 2025
Adek Erfil. Manurung, SH
KETUM LMP

Editor Jul