SUKADANA-KAYONG UTARA – KALIMANTAN BARAT-Menindak lanjuti pemberitaan dari Awak media Sebelumnya yang sudah Viral,dua unit pickup siluman melakukan pengisian menggunakan drum dan jrigen pada saat malam hari di SPBUN milik Pak Agus yang terletak di desa sutera kecamatan sukadana kabupaten kayong utara kalimantan barat pada Sabtu malam tanggal-11-september-2026.

Hasil investigasi dilapangan pada sabtu malam telah menemukan dua unit mobil pickup melakukan pengisian yang menggunakan drum”,karena sebelumnya sudah banyak laporan dan keluhan dari masyarakat yang ada di kecamatan sukadana kabupaten kayong utara terkait penyuplaian BBM subsidi jenis Pertalite dan bio solar kepada masyarakat yang di duga adanya indikasi menyalahi aturan serta adanya kasus penyelewengan serta pencurian BBM bersubsidi di SPBUN yang ada di dekat pelabuhan TPI desa sutera kecamatan sukadana kabupaten kayong utara.

Kemudian Timbulnya keluhan masyarakat seperti keterangan diatas, karena pada saat masyarakat melakukan antrian mengunakan sepeda motor (roda dua) serta kendaran roda empat (mobil) untuk melakukan pengisian BBM selalu saja tidak kebagian semua malah setiap kendaraan roda empat atau mobil diberikan jatah pengantrian cuma dikasi 20 liter per satu mobil setelah dalam waktu kira-kira satu jam sampai dua jam pihak SPBUN mengatakan BBM sudah habis…??? Yang menjadi pertanyaan masyarakat dengan adanya pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh mobil tengki siluman tersebut mengunakan drum dan jrigen di SPBUN pada malam hari,sehingga hal ini menjadi perbincangan di ruang lingkup masyarakat banyak ujarnya.

Pasokan BBM Subsidi jenis pertalite di SPBUN untuk satu hari sekitar tiga belas ribu liter (13 Ton), dengan dua kali pengiriman dari pertamina yang ada di kabupaten ketapang dengan rincian sbb :

1.pengantaran BBM jenis Pertalite di SPBUN mengunakan mobil tengki berwarna merah putih dengan kapasitas muatan 8000 liter (8 Ton)

2.pengantaran BBM kedua nya mengunakan mobil tengki warna merah yang berkapasitas 5000 liter (5 Ton)

Namun BBM 13 ton tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat umum untuk pengisian bahan bakar untuk kendaraan pribadi masyarakat di kecamatan sukadana kabupaten kayong utara,adapun BBM jenis pertalite yang di jual di kios – kios pinggir jalan berkisar 15.000,- ( lima belas ribu/liter)

Kronologis kejadian Pada hari Jum,at persisnya dimalam sabtu tanggal 11 september 2026 pukul.22.00 wib tim Investigasi yang dilakukan oleh awak media di areal SPBUN desa sutera kecamatan sukadana,menemukan dan menangkap tangan langsung (OTT) jika adanya kegiatan pengambilan/perampokan BBM Subsidi jenis pertalite di SPBUN yang dilakukan oleh para mafia BBM cukong yang sudah bekerja sama dengan pengurus SPBUN serta sudah ada komunikasi dengan baik dan rapi dengan pihak menagement termasuk sudah ada kerja sama dengan pihak manager SPBUN dalam pengambilan/Pengisian BBM subsidi pada malam hari.

Pada saat awak media melakukan Comfirmasi langsung kepada pengurus SPBUN terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite di mobil tengki siluman ,mendapat jawab dari pengurus SPBUN bahwa jika pengisian Sudah memenuhi prosedur dengan mengunakan rekom,namun awak media saat itu juga meminta untuk memperlihatkan surat rekomendasi rekomnya,, dari pihak pengurus SPBUN tidak dapat menampilkan berkas rekomendasi pengambilan BBM subsidi tersebut atau memperlihatkan kepada awak media.

Tidak berhenti sampai di pengurus SPBUN, Kemudian tim Investigasi langsung melakukan pengejaran terhadap mobil pic up warna putih kendaran roda empat yang diduga kuat membawa muatan BBM jenis pertalite bersubsidi bermuatan mengunakan drum,sesampainya di tempat tim awak media langsung mengambil tindakan untuk memberhentikan kendaran roda empat tersebut serta melakukan pengecekan dan pengambilan video juga mempertanyakan legalitas pengambilan bbm subsidi tersebut, namun jawaban dari sang sopir mobil mengatakan jika pengambilan mengunakan rekom yang sudah diserahkan kepada pengurus SPBUN,sopir mobil juga menyampaikan bahwa BBM tersebut dibawa kepelabuhan Speed Boat untuk pengisian BBM Speed Boat jurusan sukadana – pontianak ungkapnya.

untuk mengelabuhi masyarakat, mereka melakukan aksi pengambilan atau pengisian BBM subsidi dengan menggunakan mobil tengki siluman pada malam hari dengan lampu disekitar SPBUN dimatikan sehingga seolah-olah tidak ada aktivitas pengambilan BBM,namun fakta yang ada pengambilan bbm di tengah malam hari sudah berjalan cukup lama serta diduga kuat sudah terkodinir selama ini oleh management dan pengurus SPBUN yang ada di desa sutera kecamatan sukadana.

Informasi dari salah satu pemilik BBM jenis pertalit yang diangkut mengunakan mobil Pic Up An.Pak Apsnal (0851-3461-60672) meyampaikan bahwa jumlah BBM yang dalam mobil Pic Up sebanyak 6 Drum BBM jenis pertalite bersubsidi yang dimiliki oleh dua orang yaitu pak Apsnal 2 drum, 2 Drum milik temannya Apsnal dan sisanya 2 Drum minyak pertamax yang diambil dari SPBU yang ada di daerah tanjung belimbing Kecamatan Sukadana Kayong Utara,namun keterangan bbm pertamax tidak bisa dibuktikan oleh pak Apsnal terkait asal usulnya kepada awak media,dikarenakan Di SPBUN dimana tempat mereka mengangkut BBM bersubsidi tidak ada menjual BBM Pertamax industri.

Pak Apsnal juga menyampaikan melalui Via Telpon Watssapp bahwa BBM pertalite milik Pak Apsnal sama temannya tidak memiliki rekom namun menggunakan surat ijin usaha aja,pungkas Pak Apsnal kepada awak media.

Empat drum BBM jenis pertalite yang diambil dari SPBUN desa sutera kecamatan sukadana diambil tanpa mengunakan surat rekomendasi yang resmi dan syah, tapi memiliki surat tempat usaha,ungkap Pak Apsnal kepada awak media saat di comfirmasi.

Mengetahui adanya peristiwa pengisian subsidi BBM dimalam hari menggunakan kendaraan jenis pickup Roda empat yang bermuatan drum” Atas kejadian tersebut,Awak media melakukan Comfirmasi dengan kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Herlian S.,H.,ia mengarahkan untuk segera berkordinasi dengan kapolsek wilayah setempat Ipda Muhammad Iqbal S.,H.,setelah dihubungi lewat telpon chat via watsaap kapolsek sukadana mengarahkan untuk segera menghubungi atau berkordinasi dengan pihak polres Kayong Utara ucap kapolsek sukadana kepada Awak media.

Masyarakat dan publik menyoroti dengan keras bahwa kejahatan pengambilan BBM jenis pertalite di SPBUN pada tengah malam hari merupakan perampokan BBM Subsidi untuk masyarakat yang terjadi di SPBUN desa sutera kecamatan sukadana yang dilakukan oleh para mafia cukong BBM dan sudah cukup lama para sindikat ini bekerja sama dengan pihak management di SPBUN tersebut.

Terkait adanya BBM jenis pertalite dan Solar milik dinas Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat yang di titipkan di APBUN desa sutra kecamatan sukadana,awak media juga sudah melakukan comfirmasi melalui Chat Via Wattsapp Kepada Bapak Kapolres Kayong Utara AKBP ADI PRABOWO,S.H ,S.I.K ,M.H,dan mengarahkan untuk Berkomunikasi dengan Kabag Log AKP RUDI Polres Kayong Utara,terkait dengan mekanisme pengelolaan BBM dinas,Ungkap Kapolres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat.

Comfirmasi berlanjut kepada Kabag SDM Polres Kayong Utara AKP SUBANDI,S.H,terkait adanya BBM jenis pertalite dan Solar milik dinas Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat yang di titipkan di APBUN desa sutra kecamatan sukadana dan terkait mekanisme pengelolaan dan penyalurannya,namun tidaka ada tangapan dari Kabag SDM Polres Kayong Utara Polda Kalbar.

Comfirmaai awak media tidak berhenti di Kabag SDM Polres Kayong Utara AKP SUBANDI,S.H saja ,Comfirmasi berlanjut kepada Kabag Log Polres Kayong Utara AKP RUDI untuk mempertanyakan terkait adanya BBM jenis pertalite dan Solar milik dinas Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat yang di titipkan di SPBUN desa sutera kecamatan sukadana dan terkait mekanisme pengelolaan dan penyalurannya,namun tidak mendapat jawaban dan tanggapan dari Kabag Log Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat.

Untuk itu ini jelas jika Pengambilan BBM jenis pertalite di SPBUN desa sutera kecamatan sukadana kabupaten kayong utara pada tengah malam hari merupakan kejahatan yang sudah melanggar undang-undang (UU) tentang migas (minyak bumi dan gas) yang sudah diatur dalam Undang-undang utama yang mengatur sektor minyak dan gas bumi di Indonesia saat ini adalah UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
(https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2001/22tahun2001uu.htm), [2] (https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2001)Poin Utama UU No. 22 Tahun 2001Kegiatan Usaha Hulu: Meliputi eksplorasi dan eksploitasi yang dijalankan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) antara pemerintah dan badan usaha.Kegiatan Usaha Hilir: Meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga yang wajib memiliki izin usaha.Penguasaan Negara: Sumber daya alam migas dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. [1]

(https://jdihn.go.id/doc/2009813), [2] (https://www.hukumonline.com/berita/a/undangundang-nomor-22-tahun-2001-tentang-minyak-dan-gas-bumi-hol4366/), [3] (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2001/22tahun2001uu.htm)Perkembangan TerbaruRevisi UU Migas: Pemerintah dan DPR terus mendorong pembahasan revisi UU No. 22 Tahun 2001 untuk meningkatkan lifting (produksi siap jual) minyak nasional, mempercepat investasi proyek besar (seperti Masela dan Andaman Selatan), serta memperjelas status kelembagaan pengelola migas.

Ada pun informasi lain yang diterima Awak media, dari masyarakat serta pegawai SPBUN desa sutera aneh bin ajaib bahwa ada BBM subsidi jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis bio solar milik Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang di titipkan SPBUN tersebut ini ada apa…???

tindakan yang dilakukan pihak management SPBUN yang terletak didesa kelurahan desa sutera kec. sukadana Kab.kayong utara yang diduga kuat sudah jelas melakukan perampokan serta pencurian subsidi BBM masyarakat tim investigasi Menduga, jika permainan para sindikat mafia BBM tersebut terbilang sudah cukup lama beroperasi/berjalan namun karena ada beckup atau perlindungan dari aparat penegak hukum setempat sehingga dengan mudah beraksi dalam melakukan pencurian BBM subsidi yang diperuntuhkan untuk masyarakat.

Masyarakat sukadana serta publik berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) BPH MIGAS serta instansi terkait agar segera turun tangan untuk mengusut tuntas dalam perkara kasus mafia BBM subsidi ini dan dibuka secara terang benderang serta transparan jangan ada yang ditutup-tutupi pungkasnya.

Demi untuk menjunjung tinggi tentang etikakode etik Profesi jurnalistik:

Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,dan hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini

Berdasarkan dengan undang-undang (UU) NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers

Tim:Investigasi

Redaksi:Tim