Sanggau Kalbar, onewsmedia.co.id – Pejabat Bupati Sanggau Suherman melantik secara resmi 158 Kades se Kabupaten Sanggau di halaman Kantor Bupati, Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (11/12/2024).
Pelantikan Kades yang di hadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Kajari, Kapolres di wakili oleh Waka Polres, Dandim 1204 /Sgu di wakili, Ketua PN Sanggau, Kepala Bank Kalbar Sanggau, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas DPMPD Provinsi Kalbar yang diwakili, Sekda staf ahli Bupati, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah, Camat se Kabupaten Sanggau dan Awak media.
Dalam sambutannya Pj Bupati Sanggau mengatakan, puji dan syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas berkah rahmat dan taufiknya pada hari ini, Rabu tanggal 11 bulan Desember tahun 2024.
“Saya pejabat Bupati Sanggau dengan resmi mengukuhkan saudara-saudari, dalam jabatan sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sanggau dengan masa jabatan 8 tahun sejak pelantikan, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan penuh tanggung jawab semoga Tuhan yang Maha Esa menyertai saudara,” tuturnya.
Para Kepala Desa terkhusus pada hari ini yang barusan saja dikukuhkan, semoga diberikan kesehatan dan kesempatan serta dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang diamanahkan kepada kita dengan baik, untuk dapat melaksanakan.
Setelah melalui proses panjang perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 menghasilkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menghadirkan perubahan yang signifikan dalam struktur dan regulasi.
Pemerintahan Desa terdapat beberapa norma perubahan utama yang menjadi substansi salah satunya, adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, pengukuhan kepala desa yang dilakukan saat ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan, saya mengajak kepala Desa untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama harus sesuai dan sejalan dengan visi misi dan tujuan strategi kebijakan dan program serta dilaksanakan secara partisipatif, melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis menyeluruh dan tanggal terhadap perubahan situasi apapun di Desa, demi mewujudkan Sanggau yang berkemajuan,” tutupnya.
Red : Bs






