Onewsmedia.co id || Meliau, Kalimantan Barat – Proyek pembangunan jalan dan jembatan penghubung antara Desa Meranggau dan Desa Balai Tinggi, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, terus menuai polemik. Meski telah memasuki tahap ketiga dengan anggaran hampir Rp 1 miliar, proyek ini belum menunjukkan progres signifikan, bahkan kini diduga kuat terindikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi melanggar hukum.


Hingga akhir 2024, proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat kedua desa tersebut hanya menghasilkan struktur besi beton tiang jembatan tanpa kelanjutan pembangunan. Warga mengeluhkan lambannya progres proyek ini dan menuntut transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana.
Menanggapi kabar yang menyebut proyek ini merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Yonatan Mulyadi dari Fraksi NasDem secara tegas mengklarifikasi bahwa proyek tersebut bukan bagian dari aspirasi dirinya.
“Proyek ini bukan pokir saya. Ini murni program dari Dinas Bina Marga Kabupaten Sanggau, jadi pengelolaannya sepenuhnya ada di tangan dinas terkait,” ujar Yonatan saat dikonfirmasi pada Kamis (7/12/2024).
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Dinas Bina Marga, Rosihan, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran. Namun, masyarakat menilai lemahnya pengawasan dari PPK sebagai salah satu penyebab utama lambannya penyelesaian proyek.
Pada tahap pertama, proyek ini mengalokasikan dana sebesar Rp 200 juta untuk pengadaan tiang pancang. Namun, hingga kini, warga melaporkan tidak pernah melihat adanya tiang pancang di lokasi. Tahap kedua mencakup penerobosan jalan dan penimbunan, tetapi sebagian besar pekerjaan ini dilaporkan sebagai inisiatif bantuan dari perusahaan lokal, PT QAM, bukan hasil kerja kontraktor yang ditunjuk.
Tahap ketiga, yang menelan anggaran Rp 493.291.000, hanya menghasilkan rangkaian besi tiang jembatan yang tidak tersambung. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Warga Desa Meranggau dan Desa Balai Tinggi menuntut agar proyek ini segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah. Mereka meminta pengusutan tuntas terhadap potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek ini.
“Kalau memang ada yang salah dalam pengelolaan anggaran, harus diusut. Kami sudah cukup menderita karena akses jalan rusak, sekarang malah anggaran besar habis tapi hasilnya nihil,” ujar seorang warga.
Masyarakat juga berharap ada tindakan nyata untuk menyelesaikan proyek ini pada tahun 2025 agar akses antar desa yang sangat vital ini dapat segera digunakan.
Kondisi jembatan lama yang sudah tidak layak pakai semakin memperburuk situasi. Warga kini terpaksa menggunakan jalur alternatif yang jauh lebih panjang untuk kegiatan sehari-hari, termasuk membawa hasil panen ke pasar.
Proyek ini menjadi perhatian luas sebagai contoh buruk pengelolaan anggaran infrastruktur daerah. Jika indikasi korupsi terbukti, hal ini akan menjadi pukulan telak bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pengelolaan dana publik. Warga berharap ada penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab dari pihak-pihak terkait.
(Jurnalis : Paulus D)
Red/Gugun








