Sanggau Kalbar, onewsmedia.co.id Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah Menghadiri Rapat Koordinasi Camat di Gedung GPU Sanggau Jln. Jend. Sudirman Kelurahan Ilir kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa 29 Oktober 2024.
Kegiatan Rapat Koordinasi Camat dengan Tema ” Netralitas ASN dalam mewujudkan Kecamatan yang berintegritas ” dan Beraump Bekudong’k dengan tema”Tema “Sanggau Tangguh Secara Inklusif”
Yang di hadiri oleh Pj Bupati Sanggau Suherman, SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, SH.,MH., Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, SH., MH., Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K., Kasdim 1204 / Sanggau Mayor Arm Duloh, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Setda Sanggau Risma Aminin, S.ip M.si, Anggota DPRD Kabupatena Sanggau Ratih Kumalasari, Danki Brimob Ipda Flayianus Hengki, Kepala Rutan Kls llB Sanggau Donni Isa Dermawan,
Para Pimpinan OPD, Kabupaten Sanggau, Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Sanggau Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Sanggau, Organisasi kemasyarakatan, Tokoh agama,Tokoh adat, Tokoh masyarakat Kabupaten Sanggau.
Dalam Sambutannya Pj Bupati Sanggau menyampaikan Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa karena atas limpahan rahmat dan karunia-nya kita semua dapat hadir dalam keadaan sehat untuk melaksanakan rapat koordinasi Camat dan beraump bekudongk tahun 2024 ini. kegiatan ini merupakan sebuah wadah kebanggaan bagi kita karena dapat bertatap muka langsung dan saling bertegur sapa untuk mengevaluasi program kegiatan yang dilaksanakan serta membahas bersama langkah-langkah konkrit untuk mengatasi segala permasalahan prioritas saat ini di Kabupaten Sanggau.
Pj Bupati lebih lanjut mengatakan, letak geografis Kabupaten Sanggau memiliki luas wilayah administrasi pemerintahan 12.857 70 km yang terdiri dari 15 kecamatan 163 desa dan 6 kelurahan mempunyai nilai strategis, nilai strategis yang perlu menjadi atensi karena terletak di tengah-tengah provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan 6 Kabupaten yaitu kabupaten Sekadau, Ketapang, landak, Bengkayang, Kubu Raya dan Sintang serta berbatasan langsung dengan negara Malaysia Timur sarawak dan memiliki pos lintas batas negara PLBN di Kecamatan Entikong, selain itu Kabupaten Sanggau juga dilalui jalan trans Kalimantan diantaranya yang melewati Kecamatan Tayan Hilir.
Nilai strategis geografis Kabupaten Sanggau di atas merupakan bagian dari potensi daerah Kabupaten Sanggau yang dapat dimaksimalkan dalam program pembangunan daerah menuju Kabupaten Sanggau yang maju dan terdepan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam program pembangunan, karena masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri, partisipasi masyarakat dapat memberikan banyak manfaat diantaranya adalah manfaat dapat menjadi lebih bertanggung jawab dan masyarakat dapat meningkatkan kerjasama dalam pembangunan.
Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dimaksud diwujudkan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam kegiatan musyawarah Akbar Beraump Begudonk dilaksanakan setiap tahun guna mendengarkan informasi, saran pendapat dari masyarakat terkait tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya membahas secara bersama terkait isu-isu yang berkembang saat ini di Pemerintah Kabupaten maupun di masyarakat yang perlu menjadi perhatian bersama dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, hasil dari rapat ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi kepala daerah terhadap rencana pembangunan yang akan datang.
Perangkat daerah termasuk kecamatan berperan dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah beberapa peran perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, melaksanakan pelayanan administrasi untuk mencapai keberhasilan, perangkat daerah perlu didukung dengan sinergitas perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi daerah.
Kecamatan sebagai perangkat daerah yang dipimpin seorang camat dalam penyelenggaraan pemerintahan juga mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam pelaksanaan tugas delegatif.
” Tugas delegatif dimaksud diatur dalam peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Bupati kepada Camat, saat ini beberapa peraturan perundang-undangan telah mengalami perubahan Oleh karena itu saya berharap kepada bagian tata pemerintahan untuk merevisi peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Bupati kepada Camat, selain itu Camat melaksanakan tugas atributif menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di Kecamatan antara lain mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan,” jelasnya. .
Kapolres Sanggau, juga menjelaskan tugas dimaksud meliputi antara lain partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa atau kelurahan dan kecamatan serta sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Kecamatan.
Berkaitan dengan hal tersebut tentunya para Camat dapat berperan aktif dalam setiap upaya peningkatan partisipasi masyarakat agar masyarakat memiliki rasa kebersamaan dan mampu bekerja sama termasuk dalam wadah Beraump bekudongk ini selanjutnya nanti melaksanakan kesepakatan-kesepakatan, Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pencapaian Pembangunan Daerah,”tuturnya.
Red : Basilius





