KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT-Kasat Reskrim Polres kayong Utara melakukan klarifikasi sepihak kepada salah satu Awak media kamis-20-Agustus-2026.

Setelah Viralnya berita Kasus BBM tongkang yang ada dipulau penebang,yang sudah diberitakan sebelumnya oleh Awak media Onewsmedia.co.id,Onewssergap.com,serta Dari media dari Bintang Bayangkara indonesia (Binkari) kasat reskrim polres kayong utara polda kalbar IPTU HERLIYAN,S.H kepada salah satu awak media Beritaivestigasi.Com (Pak Verry Liem) mengatakan bahwa minyak yang ada dalam kapal tongkang berlabuh di daerah penebang kecamatan kepulau karimata kabupaten kayong utara merupakan BBM jenis solar Industri dan resmi bukan ilegal.

Yang mana penindakan hukum yang dilakukan terkait adanya tindakan penyelundupan yang melibatkan Cru kapal tongkang tersebut.

Jikalau memang ini merupakan BBM Jenis solar industri resmi,kenapa kapten kapal tongkang dan 15 orang cru yang ada dalam kapal diamankan dengan waktu yang begitu lama (kurang lebih tiga bulan) yang mana tidak ada kepastian hukumnya untuk kapten kapal (Pak Asrul) beserta kelima belas Cru kapal tersebut.

Kemudian Jika dalam kasus kapal tongkang yang bermuatan BBM jenis solar industri,yang diamankan oleh satreskrim polres kayong utara tersebut disinyalir adanya dugaan penyelundupan ilegal dalam tanda kutip jelas disini ada pelaku dan penerima barang yang masuk dalam katagori 480/penadah Ujarnya.

Namun kenapa kapten kapal tongkang Tersebut (Asrul) dan lima belas kru kapal lainya di amankan selama tiga bulan tanpa ada kepastian hukum,perlu kita ketahui dalam penangan kasus jika tidak terbukti dalam waktu 1X24 jam harus dilepaskan bukan diamankan sampai tiga bulan dengan tidak adanya kepastian hukum.

Publik juga menyoroti serta mempertanyakan terkait penanganan kasus Kapal tongkang yang ditangani Satreskrim Polres Kayong Utara, yang bila mana bermuatan BBM jenis solar Industri resmi di daerah penebang kecamatan kepulauan karimata kabupaten kayong utara kalimantan barat menjadi pertanyaan.

1.Jika ini adalah kasusnya penyelundupan ilegal yang dilakukan kep kapal beserta Cru kapal tongkang dengan cara kencing atau menjual BBM tersebut kepada orang lain bearti disini ada yang menerima,namun kenapa kasusnya sampai berlarut-larut untuk penanganannya masuk dalam penyidikan dan penetapan tersangkanya.

2.Jika ini merupakan kasusnya penyelundupan BBM Ilegal jenis solar industri resmi kenapa dari pihak kepolisian resort kayong utara khusunya satreskrim polres kayong utara tidak melakukan freskomprensi Pers dimuka publik untuk menjelaskan terkait dengan penaganan kasus tersebut ini ada apa….???

3.Satreskrim polres kayong utara polda kalbar juga harus menjelaskan berapa banyak barang bukti yang diamankan serta menjelaskan terkait dengan kornologisnya yang terjadi dilapangan serta sebutkan nama-nama ke enam belas Cru kapal tongkang tersebut Di publik.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi maupun industri dari pemerintah masuk dalam Pasal 55:Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi/Maupun industri dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.Poin Penting:Perbuatan: Penyalahgunaan pada tahap distribusi (pengangkutan) atau jual beli (niaga) BBM subsidi.Sanksi: Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi Resmi kepada Awak media yang sebelumnya sudah memberitakan terkait kasus BBM tongkang tersebut,,namun justru yang dilakukan dari Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN,S.H memberikan klarifikasi lewat salah satu media online Berita investigasi.Com.Klarifikasi tersebut seharusnya dilakukan kepada Awak media yang sudah memberitakan dari sejak Awal bukan kepada media orang lain.

Demi menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik,Segenap Pimpinan Redaksi dari media Bintang Bayangkara Indonesia (Binkari) serta dari tim Redaksi dari media OnewsTV,Onewsmedia.co.id,Onewsergap.com,Onewsgruop.id siap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dari pihak manapun yang sudah disebutkan dalam rilisan ini.

Berdasarkan undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers serta Etika jurnalistik Pungkasnya.

Tim:Investigasi

Redaksi:Tim