Ketapang-Kalimantan Barat-Gawat pengambilan Material tanah Galian C untuk Proyek Rekonstruksi Peningkatan jalan Sandai tanjung medan Diduga tidak menga mengantongi perizinan.Berdasarkan investigasi Awak media pada hari Sabtu tanggal-03-Agustus-2024.

Ketapang-Kalimantan Barat-Gawat pengambilan Material tanah Galian C untuk Proyek Rekonstruksi Peningkatan jalan Sandai tanjung medan Diduga tidak menga mengantongi perizinan.Berdasarkan investigasi Awak media pada hari Sabtu tanggal-03-Agustus-2024.

Pemerintah kabupaten Ketapang Dinas Pekerja’an umum dan tata ruang
Pekerjaan:Rekonstruksi/Peningkatan jalan Sandai tanjung medan pekerjaan tersebut dengan no kontrak:P/1812/KPA-APBD-DBH/DPUTR-B/600.1.9.3./V/2024.
Tanggal Kontrak:03-mei-2024.
Lokasi:Kecamatan Sandai.

Pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar:RP.15.852.500.000,00(lima belas miliar delapan Ratus lima puluh dua juta lima Ratus ribu Rupiah) waktu pelaksana’an kerja:180 (seratus delapan puluh hari)kalender.
Sumber dana:DBH (Dana Bagi Hasil Sawit
Tahun anggarahan:2024
Pelaksana:PT.Tesar Catur Nusa,KSO PT.Anugrah Putra indotama.

dari Hasil investigasi yang dilakukan awak media galian C tanah material yang terletak didesa Sandai kiri Kec.sandai kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat tersebut yang dikerjakan Pihak PT.tesar Catur Nusa dan KSO PT.Anugrah Putra indotama galian C tanah latrit  yang digunakan untuk peningkatan Jalan Sandai tanjung medan tidak mengantongi perizinan tambang.

Sebelum berita ini diterbitkan Awak media sempat melakukan konfirmasi dengan salah satu yang mengaku cuma Pekerja biasa saja,,yang bernama (udin) lucu nya,, padahal berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari pihak masyarakat beliau salah satu pengawas atau perwakilan dari pihak kontraktor proyek,ketika dikonfimasi Awak media, ia mengatakan cuma sebagai pekerja biasa saja tidak mengetahui mengenai terkait perizinan tentang galian C/material tanah tersebut, kami menduga untuk memuluskan galian tanah tersebut pasti ada keterlibatan  orang dalam maupun oknum” pejabat nakal yang bermanuper serta punya kepentingan dalam kegiatan proyek tersebut.??

Bagi Pelaku akan dikenakan pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pegelolaan lingkungkan hidup, dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (10) tahun dan denda paling sedikit RP.3 miliar dan paling banyak RP.10.miliar.

Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya,kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri merugikan lingkungan,masyarakat maupun merugikan negara.

Mohon kepada (APH) Aparat Penegak Hukum Serta dinas (KLHK) kementrian lingkungan hidup kehutanan maupun pemerintah dinas terkait untuk menindak tegas para pelaku’nya,,karena galian C tanah latrit yang terletak di.desa kelurahan sandai kiri kec.sandai kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat tidak mengantongi ijin tambang.

Red:Tim Redaksi