Ketapang, onewsmedia.co id – Masyarakat Desa Sandai dan Desa Pangkalan Sukak di Kecamatan Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat, menyerukan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), instansi terkait, Mabes Polri, dan pemerintah pusat untuk mengaudit manajemen PT. SMS-PT. Mukti Plantation serta mencabut izin operasional perusahaan kelapa sawit tersebut.

Menurut Sandi, Ketua DPC Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kabupaten Ketapang, kasus penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan di Kabupaten Ketapang bukanlah hal baru. Fenomena ini telah mengakar dan melibatkan oknum pemerintah dari tingkat desa hingga pusat.

Sandi menyoroti bahwa evaluasi dan pencegahan penyerobotan lahan sering diabaikan. Masyarakat kecil yang haknya dirampas tidak mendapatkan kompensasi dari perusahaan, sementara pemerintah dan APH seakan tutup mata terhadap penderitaan rakyat. “Berbagai laporan dan upaya tidak pernah direspon serius, menciptakan lingkaran setan di mana yang kuat terus berkuasa dan yang lemah tertindas,” katanya.

Kasus terbaru di Kecamatan Sandai menunjukkan bagaimana PT. SMS-PT. Mukti Plantation, dengan dukungan oknum Brimob, terus melakukan aktivitas penyerobotan lahan milik masyarakat sejak 9 Februari 2023. Aktivitas ini melibatkan penggunaan alat berat ekskavator dan pengawalan ketat oleh oknum Brimob yang seolah olah mengintimidasi warga setempat.

Nelson, Aspandi, dan Andreas, yang masing-masing bertindak sebagai humas perusahaan dan desa, serta asisten kebun, hadir di lokasi pada Jumat, 12 Juli 2024, namun mereka tidak memberikan solusi konkrit atas keluhan masyarakat. Sandi, yang juga kepala koperasi, telah berusaha mengajak pihak perusahaan untuk musyawarah dengan warga di Kantor Koperasi Pangkat Longka. Namun, respons dari manajemen perusahaan sangat minim.

Meskipun sudah dilakukan tiga kali pertemuan antara perusahaan, masyarakat, perangkat desa, dan Muspika setempat, kesepakatan untuk melakukan verifikasi ulang dan pembayaran lahan kepada pemilik tidak pernah ditepati oleh PT. SMS-PT. Mukti Plantation. Kesepakatan yang dibuat pada 22 Juni 2023 hingga kini belum direalisasikan oleh perusahaan.

Masyarakat Sandai berharap audit menyeluruh terhadap PT. SMS-PT. Mukti Plantation segera dilakukan, dan izin operasionalnya dicabut. Sandi menegaskan, “Perusahaan harus bertanggung jawab atas hak-hak masyarakat yang dirampas dan memastikan keadilan ditegakkan.”

Kasus ini mencerminkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan APH untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan perusahaan beroperasi dengan etika yang sesuai.

(Tim: Liputan)

Red/Gugun