Pemda Mendorong Program Penataan Tanah untuk Memberantas Mafia Tanah

Pontianak KALBAR ,onewsmedia.co id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diimbau untuk segera menyusun program yang konkret dan terukur dalam upaya memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan seksi pertanahan di tingkat desa.
Setiap desa diinstruksikan untuk melakukan pendaftaran kepemilikan lahan di wilayah hukum masing-masing desa. Hal ini penting untuk mengetahui tanah yang belum bersertifikat dan yang belum diurus kepemilikannya. Pemda memberikan dorongan dan bantuan kepada masyarakat agar segera melakukan pendaftaran tanahnya pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tidak hanya itu, desa-desa diharapkan memiliki administrasi pertanahan yang tertata dengan baik. Setiap Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan harus terdokumentasi dengan baik sehingga tanah yang telah memiliki SKT dan telah digarap oleh warga dapat diketahui dengan pasti. Desa juga akan mendapat edukasi agar tidak menerbitkan SKT secara sembarangan.
Selain itu, kepastian batas antar desa juga menjadi hal yang ditekankan. Dengan melakukan semua langkah ini secara baik, peluang bagi mafia tanah untuk melakukan aktivitas tipu-tipu akan sangat kecil.
Pemda menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah demi kepentingan masyarakat dan keadilan dalam kepemilikan tanah. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat terhadap praktik-praktik yang merugikan dalam bidang pertanahan.
“Disamping pencegahan yang tidak kalah pentingnya adalah penegakan hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. APH berada pada penegakan hukum ketika ada indikasi mafia tanah. Mulai dari penerbitan alas hak ditingkat desa atau kelurahan sampai terbit nya sertifikat dengan menggunakan data-data palsu,”tegas Herman Hofi.
(Ns: Herman Hofi)
Red/Gugun