Pontianak, onewsmedia.co id – Apapun bentuk nya belanja pemerintah tidak semudah itu untuk dilakukan karena melibatkan pendanaan dari APBN/APBD sehingga harus melalui proses yang telah ditetapkan. Pengadaan barang dan/atau jasa diatur dalam kerangka hukum. Segala instrumen yang mengatur dan/atau berhubungan dengan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah disebut hukum pengadaan barang dan/atau jasa. Kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa sendiri dilakukan secara rutin setiap hari tampa henti meskipun dalam kondisi perang.

Hukum pengadaan barang dan/atau jasa merupakan hukum yang unik, dikatakan unik karena merupakan hukum campuran atau mixed law  antara hukum publik dan hukum privat, hukum publik yang dimaksud adalah hukum administrasi dan hukum privatnya adalah hukum kontrak. Saking unik nya ketika terjadi penyimpangan atau kesalah terkadang dalam penegakan hukuk selalu dikaitkan dengan hukum pidana. Para penegak hukum terkadang tidak memahami atau tidak mau tahu dengan berbagai regulasi yang menjadi lex specialist dalam pengadan barang dan atau jasa pemerintah.

Salah satu tujuan dari pengadaan barang dan/jasa adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan yang ending nya adalah kesejahteraan masyarakat.

Prinsip dasar hukum pengadaan barang/ jasa adalah Transparansi, Akuntabilitas, Kompetisi, Efektif, Efisien, dan Responsiveness.

Salah satu cara untuk melakukan pengadaan barang dan/atau jasa melalui tender. Proses tender merupakan hal yang unik. Tender dilakukan untuk melahirkan kesepakatan karena pemenangnya adalah yang penawarannya terbaik. Kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Dalam konteks hukum kontrak, SPPBJ menunjukkan pernyataan akseptasi dan dalam konteks hukum administrasi, akseptasi tersebut dituangkan dalam KTUN. Hal ini semakin memperjelas sifat dari hukum pengadaan barang dan/jasa sebagai mixed law.


Oleh sebab itu dalan penegakan hukum terkait barang dan jasa harus melihat aspek hukum nya. Bukan lalu semua dilakukan dengan pendekatan hukum pidana. Saat ini aneh apapun yang terjadi dalan pengadan barang dan Jasa lalu dikaitkan dengan korupsi. Padahal ada pendekatan lain sesuai dengan sifat pengadan barang dan jasa. Penggunaan hukum pidana itu bersifat ultimum Remedium. Selama ada cara yang lebih elegan dan tidak menimbulkan kerugian negara maka hukum administrasi dan hukum perdata yang di gunakan. Namun saat ini tidak demikian apapun bentuk nya dilekatkan dengan kasus korupsi. Mainset penegakan hukum terhadap pengadan barang/jasa sepeti ini sangat berbahaya dan akan memiliki dampak yang sangat besar yang bersifat kontraproduktif. Jika terjadi permasalah dalam pengadan barang dan jasa. Misalnya kasus water front sambas, tidak perlu ditarik tarik pada hukum pidana. Ada mikanisme yang mengatur agar tidak terjadi kerugian negara. Tapi mikanisme keperdataan dan mikanisme hukum administrasi tidak pernah di lakukan.

Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.

Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menekankan hasil yang sepadan atau lebih dari nilai manfaat uang (value for money) dapat terlaksana jika pengelola pengadaan memegang enam prinsip yaitu Tepat secara Kualitas, Tepat dalam Jumlah, Tepat Harga, Tepat Penyedia, Tepat Lokasi dan Tepat Waktu.


Agar tujuan nilai manfaat uang (value for money) dalam pengadaan dapat tercapai, maka harus dikelola oleh sumber daya manusia pengelola pengadaan yang kompeten dan berintegritas. “Oleh karena itu, perlunya membangun SDM yang profesional dan berintegritas dengan cepat dan tepat melalui cara dan terobosan baru,”Tutup Pakar Hukum.

Red/Gugun