II. DASAR :
1. Sprin Perintah Tugas Kapolsek Jelai HuluNomor : Sprin/50/V/2024/Sek. Jelai Hulu, tanggal 01 Mei 2024.

II. DASAR :
1. Sprin Perintah Tugas Kapolsek Jelai HuluNomor : Sprin/50/V/2024/Sek. Jelai Hulu, tanggal 01 Mei 2024.

III. FAKTA – FAKTA :
A. Pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024 pukul 21.00 Wib Polsek Jelai Hulu melakukan Penangkapan terhadap dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di Dusun Tapan Jaya Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu, giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelai Hulu Ipda Ruswanto, SH beserta 7 (tujuh) Personel.

B. Setelah melakukan penangkapan selanjutya melakukan pengeledahan badan dan Rumah Kontrakan Sdr. GUSTIAN SAPUTRA di Dusun Tapan Jaya Desa Deranuk Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.

C. Dari hasil Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang yang diamankan tersebut, ditemukan satu lembar palastik Kilp bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang di dapat dari dalam Kamar Sdr. GUSTIAN SAPUTRA

Adapun Identitas yang diamankan terkait narkotika, sebagai berikut :
Nama : GUSTIAN SAPUTRA anak laki – laki dari TILIM;
Tempat/Tanggal lahir/Umur : limus, 17 Agustus 1994 /29 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Agama/Suku : Katholik;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Status Perkawinan : Kawin;
Tempat Tinggal : Dusun Tapan Jaya RT.001 RW.001

Adapun barang bukti yg diamankan adalah sebagai berikut :
– 1 (Satu) buah Kantong plastik Klip yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu
– 5 (lima) unit Handphone
– 1 (satu) bungkus Plastik klip besar yang berisikan 33 bungkus Plastik klip ukuran kecil
– 2 (dua) buah Timbangan digital
– 1 (Satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu / Bong
– Uang sejumlah Rp. 2.033.000

Saat dikonfimasi Awak media,,(Kapolsek) membenarkan ada nya penangkapan satu orang yang diduga kuat,,menjadi pengedar atau bandar narkotika jenis Sabu-sabu.yang sudah cukup lama ber’operasi dan cukup meresah kan masyarakat kec. jelai hulu tutur nya.

Lanjut ia juga memberikan himbauan kepada seluruh element masyarakat khusus nya diwilayah Hukum Polsek Kec. jelai hulu,,agar berhati” karena dampak nya; jika orang sudah terpengaruh atau kecanduan dari barang haram tersebut,sangat buruk sekali bagi kesehatan serta bisa berpengaruh dan menimbulkan tindak kejahatan-kejahatan lain nya terkait akibat dari penyalah guna’an narkotika tersebut pungkas Kapolsek jelai Hulu IPDA RUSWANTO.SH.mengatakan kepada Awak media.

Red:Kusjaya