Ketapang-Kalimantan Barat Penangkapan 2 (dua) orang laki laki dan 1 (satu) orang yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu di Jl trans kalimantan km.01 desa balai pinang dusun balai berkuak kec. simpang hulu wilkum Polsek simpang hulu.

desa balai pinang dusun balai berkuak kec. simpang hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Kemudian Kapolsek Simpang Hulu IPTU DEWA MADE SURITA S.H beserta Kanit Reskrim AIPTU HERRY YANTO S.H beserta anggota Polsek Simpang hulu melakukan penyelidikan dan didapati 3 orang yang sedang saat dilakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh warga setempat di temukan pada tas hitam milik Sdr. JEFRI ARDIANSYAH ditemukan kantong klip besar berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu , serta tas kecil yang berisikan timbangan elektrik dan klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Ketika dikonfirmasi Awak media,Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita S.H.,membenarkan ada nya penangkapan para pelaku penyalah guna’an narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, ia juga mengatakan kami Beserta Jajaran melakukan penggledahan disekitaran area tempat lain didapati dibawah kolong tempat tidur gulungan uang pecahan Rp.5000 rupiah yang didalamnya terdapat kantong klip berisikan obat bermerk ironman yang diduga pil ekstasi sebanyak 2 butir, kemudian didapati alat hisap sabu bong didepan tempat tidur yang masih berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Polsek membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Polsek Simpang hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, pada saat di Polsek, dilakukan penggeledahan kembali dan didapati 1 (satu) kantong plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Adapun identitas orang yang diamankan dua orang laki-laki- yang ber’inisial: JA 38.tahun warga pontianak timur,,JS 37.tahun warga desa balai pinang kec. simpang hulu,dan seorang perempuan ber’inisial ML 27.tahun warga desa nanga kempngai kec.Ella Hilir kabupaten melawi dan terbilang masih pelajar/mahasiswa ujar Polsek.
Adapun barang bukti yg diamankan 3 klip serbuk putih yang Di’duga narkotika jenis sabu dg Berat Brutto: ±7.78 gram
2). 1 buah sendok takar
3). 1 buah jaket tempat sdr.J menyimpan barang yang di duga narkotika jenis sabu,,Serta beberapa lembar pecahan uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 4 lembar,uang pecahan Rp.10.000 sebanyak 2 lembar,uang lembar pecahan Rp. 5000 sebanyak 5 lembar.uang lembar pecahan Rp.2000 sebanyak 1 lembar. uang lembar pecahan Rp.1000 sebanyak 4 lembar dan uang koin lain” nya.,beserta barang bukti lain berupa:
1 unit hp vivo warna hitam
1 unit hp oppo wanra biru
1 unit hp realmi warna hitam
1 unit hp oppo warna hitam
1 unit hp infinix warna biru
4 buah korek api
1 buah korek api modif 1 buah bong atau alat hisap sabu
1 buah timbangan besar warna hitam
1 buah pipet modif atau sendok
1 klip putih berisikan 2 buah pil ekstasi atau inex
1 buah dompet berwarna coklat yang berisikan kartu atm, BNI,BCA, dan mandiri 2 buah
2 kantong klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 126.41 gram. 2 klip kantong kecil transparan dan kasus ini masih dalam pengembangan pungkas Kapolsek simpang Hulu IPTU DEWA Made Surita S.H.,Kepada Awak media.
REPORTER:KUSJAYA







