Penerbitan SKT Yang Salah Bisa di Kenakan Pasal Pidana,Begini Penjelasannya !

onewsmedia.co id , KALBAR – Persoalan tanah adalah persoalan yaang sangat serius sebab tanah merupakan salah satu sumber sangat penting bagi kehidupan manusia. Baik sebagai tempat pemukiman maupun sebagai lahan pertanian dan perkebunan maupun sebagai sumber ekonomi lain nya, mengingat persoalan tanah ini merupakan objek yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Sebagaimana dipertegas dalam UU No. 5 Tahun 1960,Yang menegaskan bahwa tanah dikuasai
oleh negara dan memiliki tujuan agar
dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat dan kesejahteraan
masyarakat. Dengan demikian rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam penguasaan tanah rakyat mempunyai hak memiliki, hak untuk mengelola
dan sekaligus untuk menguasai sebidang tanah.

NAmun penguasaan itu harus dibuktikan
dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN atau bukti kepemilikan lainnya

Di daerah pedesaan pada umum nya bukti kepemilikan berupa SKT. Surat keterangan Tanah (SKT) adalah surat
keterangan mengenai objek atau tanda bukti
atas kepemilikan lahan/tanah yang dibuat atas
permintaan atau permohonan masyarakat
kepada kepala Desa dimana
obyek tanah yang dimohonkan, dan atas
permintaan atau permohonan tersebut Desa mengeluarkan SKT. Tentu saja sebelum diterbitkan SKT ada Proses yang harus dilalui walaupun proses tsb tidak rumit
Desa melakukan pengecekan pada obyeknya.

Setidak tidak nya ada dua hal yang harus diperhatikan oleh kepala desa untuk menerbitkan SKT yaitu memastikan apakah objek yang diusulkan tersebut tidak sedang di kuasai pihak lain, atau sudah pernah diterbitkan SKT pada objek yang sama, dan apakah objek tanah tsb masuk dalam wilayah hukum desa yang akan menerbitkan SKT itu. Jika kedua hak tsb ternyata tidak terpenuhi maka SKT tesebut batal dengan sendirinya.


Permasalahannya sering terjadi tumpang tindih SKT sehingga menimbulkan sengketa
kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Dan diperparah lagi kepala desa menerbitkan SKT diluar wilayah hukum desa yang bersangkutan. Jika dibelakang hari perbitan SKT ternyata bermasalah dan diketahui ada niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi maka ada celah pidana yang dapat menjerat kepala desa dan pihak lain yang terkait.

Saat ini Kebutuhan masyarakat terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah cukup tinggi.

mereka sadar akan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan agar dikemudian hari tidak terdapat
gangguan-gangguan dari pihak lain. Dengan
demikian sebagian masyarakat menempuh
berbagai macam cara untuk mendapatkan bukti kepemilikan hak tanah, antara lain dengan mendatangi kantor lurah atau desa meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT).


Menjadikan Surat Keterangan Tanah (SKT)
sebagai alat bukti awal kepemilikan hak atas
tanah sudah sejak lama dilakukan oleh
masyarakat di pedesaan.Walaupun Surat
keterangan penguasaan tanah merupakan
bukti tertulis di bawah tangan yang kekuatan
pembuktiannya tak sekuat akta otentik, namun
yang perlu ketahui bahwa yang menjadi latar
belakang adanya surat keterangan tanah dahulu
ialah sesuai dengan isi peraturan Nomor 24
Tahun 1997 bahwa surat keterangan tanah yang dikeluarkan kepala desa sebagai bukti awal yang
bersangkutan menguasai sebidang tanah dan untuk mendaftarkan sertifikat tanah tersebut,oleh karena itu surat keterangan tanah tadiartinya surat-surat yang dikategorikan pembuktian hak atau data yuridis atas tanah yang
mana pengumpulan data yuridis merupakan
suatu syarat ketentuan untuk membuat sertifikat hak milik atas tanah, maka referensi penguasaan tanah tadi ialah dokumen yang sangat penting
dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah,Dan juga faktor yang membuat masyarakat lebih memilih memakai surat keterang tanah dari
kepala desa karena harga lebih terjangkau.
Referensi hak milik atas tanah padakepala
desanya, Surat Penguasan yang dulunya dikuasai
oleh seseorang diterbitkan surat oleh Kepala
Desa berupa izin tebas tebang, untuk
membuktikan mereka dapat mengakui tanah
tersebut maka dikeluarkan Surat keterangan
tanah/Surat Keterangan Penguasaan Tanah.