Residivis pelaku Curat warga Dusun Kampung Pajak di amankan Personil Reskrim Polsek Na. X – X.

Labuhanbatu , onewsmedia.co id / Sumut – Labura Setahun lebih menjadi buronan polisi, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial A (24), Warga Dusun I Kampung Pajak, ditangkap personel Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu.

Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini akhirnya menyusul dua rekannya Oki dan Dani yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kapolsek AKP Panji Nugraha mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (05/10/2023) di Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.

“Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,” kata Panji, Minggu (08/10/2023) via pesan WhatsApp.

Dijelaskannya, kasus Curat ini terjadi pada Selasa (17/05/2022) sekira pukul 02.00 WIB, di rumah toko (ruko) milik korban Asrawati Br Nasution yang berlokasi di Kotaraja Desa Kampung Pajak.

Kala itu korban melaporkan barang-barang yang telah digasak para pelaku berupa komputer merek Dell, printer merek Epson, kamera Nikon, cincin emas permata putih, dua jam tangan merek Rolex dan Alexander Christie, uang senilai Rp 1 juta, puluhan lembar mata uang negara Kroasia pecahan 100 ribu dan 50 ribu, serta dokumen-dokumen penting lainnya.

“Korban melihat bahwa jerjak besi pintu belakang dibongkar. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek NA IX-X,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut. (Julip ependi)

Editor : Gugun