Sumbar , onewsmedia.co id – pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang undangan bidang kehutanan di laksanakan di kab.Mamuju Tengah, Sulbar Rabu 06/09/2023, dalam sosialisasi tersebut di hadiri oleh beliau Gakkum Wilayah Sulawesi ( Subagio ) selaku pembawa materi terkait undang undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
hadiri juga oleh pehak balai pengelolaan hutan lestari Wilaya XIII Makassar,sebagai pembawa materi ke dua ( RAHMAN ) menjelaskan tentang peraturan Mentri Lingkungan hidup dan kehutanan No.8 tahun 2021 tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi.

Juga di hadiri beberapa kepala Desa yg ada di Mamuju tengah.dan para pelaku usaha yg kaitannya dg hutan seperti pengelola kayu dan usaha mebel.
Kepala Desa salu lekbo, AMIRUDDIN menyusulkan agar diadakan KPH di desa salulekbo seperti di daerah Karossa dan daerah pangale,mengingat desa salulekbo memiliki wilayah atau hutan yang terluas di Sulawesi tengah dan Sulawesi Selatan.
acara sosialisasi dan diskusi tentang peraturan perundang – undangan bidang kehutanan di hadiri peserta sekitar 60 orang dari berbagai pihak dan belangsung aman dan tertib .
(Rusli Kabiro Mateng)