Badan Publik Adalah Pelayan Masyarakat Kalau Anda Bersih Kenapa Harus Risih

Kubu Raya KALBAR , onewsmedia.co id – 27-07-2023 , Sangat di sayangkan kelakuan oknum Kades yang tidak melayani tentang keterbukaan informasi publik, oknum kades tersebut tidak mau memberikan surat tanda terima, dan tandang tangan ujar kepala desa kepada pihak PKN kubu raya,ujar kepala desa tersebut kalau saya tidak ,mau memberikan tanda tangan kenapa rupanya cetus kades kepada pihak PKN kubu raya.

Dalam penyampaian surat keberatan tersebut sempat terjadi adu mulut dan argumen di ruangan kantor oknum kades tersebut,menyangkal surat keberatan yang di pohon kan oleh pihak PKN kepada kepala desa Kalimas ,malah kembali kades tersebut menanyakan keberatan yang mana dengan pihak PKN, Tim PKN Kubu Raya menjelaskan kepada kepala desa bahwasanya pihak PKN Kubu Raya telah menyurati kepada desa tersebut sebanyakak 2 kali.

Dengan waktu yang bersamaan pada hari ini tadi ,tim PKN kubu raya juga menyampaikan surat keberatan kepada 6 desa desa lain nya namun ,tidak mendapatkan hal yang buruk seperti apa yang telah terjadi diawal pertama pihak PKN Kubu Raya menyampaikan surat keberatan pertama nya di desa Kalimas terjadi penolakan oleh oknum kepala desa yang telah mencederai bagi pemohon informasi keterbukaan publik yang berlandaskan uu no 14 tahun 2008 ,PP no,43 tahun 2018 Tentang Pran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi,Perki no 1 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

Dengan kejadian ini semoga pihak pihak Kepala desa lain nya tidak meniru dan menjadikan pembelajaran bahwa informasi publik itu semua masyarakat berhak tahu dan peran Serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga sudah di atur dalam PP no 43 tahun 2018. Dengan demikian PKN memohonkan LPJ DESA tersebut berdasarkan perundang undangan dan lembaga yang resmi yang juga di akui keberadaan nya dengan jelas dan memiliki legalitas yang resmi di mata hukum,”ujar bapak Ismail sebagai anggota tim PKN Kubu Raya. (Mrp)

Editor : Gugun