ONEWS MEDIA

KUBU RAYA | KALBAR

Persoalan Tanah Baik Di Provinsi Kalimantan Barat, Kota, maupun di Kabupaten Kota.

Pembangunan Proyek Perumahan KPR bagi masyarakat miskin ,sangatlah di butuh kan, dan itu tidak terlepas nya, ada pengembang yang inggin join bagi bangun dengan pemilik tanah yang Sah tertuang dalam per janjian jelas.

Dan tidak sedikit juga pembangunan Perumahan -perumahan subsidi maupun Non subsidi di dalam Kota maupun di kabupenten, menjadi bermasalah, seperti hal nya pencaplokan lahan tanah,dan ada juga penjual lahan tanah yang bukan pemilik lahan tersebut menjual dengan Pengembang Proferty Pal Mass dan dilakukan di Kantor Notaris, tanpa adanya Pemilik lahan tanah yang Sah dihadiri dihadapan Notari tersebut, dan lebih parahnya lagi kalau Seratus KTP maupun Cap Jempol Pemilik Lahan tanah tersebut Di duga di palsukan, demi menguasai lahan tanah untuk mendirikan proyek pembangunan tersebut, atas lahan orang lain.

Seperti yang dialami oleh Seorang Ibu Murni Binti Abdul Gani, Mempunyai Lahan tanah serta tanaman kebun buah Langsat, kebun durian dan banyak lagi tanaman yang lain diatas lahan tanah nya yang sudah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Pada saat beberapa Awak Media, mendatangi di kediaman salah satu Anak ibu Murni Binti A.Gani. Selasa,(13/07/1023).

Pada saat Kami Awak Media menanyakan prihal terkait prihal tentatang sebidang lahan tanah milik Ibu Murni Binti A. Gani, sudah di caplok dan dirusak tanam-tamaan nya. Apakah juga Ibu Murni, pernah menjual tersebut tanah kepada orang lain, Tanya Awak Media.

Ibu Murni A. Gani., menerangkan bahwa saya menguasai dan memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Pal IX, RT.001 RW.001 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Luas tanah demi 14.750 M2 (kurang lebih empat belas ribu tujuh Ratus lima puluh meter persegi).

Bahwa atas tanah tersebut telah saya mohonkan persertifikatannya diKantor Pertanahan Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Kubu Raya) dan atas tanah tersebut telah diterbitkan sertipikatnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 3816, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, tertanggal 31 Maret 1998 dan diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 7 Oktober 1997 Nomor: 7136/1997, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 14.14.05.09.20325, tertulis atas nama Murni A. Gani.

Ibu Murni, juga menjelaskan, bahwa pada saat belum dirusak oleh Perusahan pembangunan perumahan PalMass Risiden, di atas lahan tanah tersebut ada tanaman Langsat dan durian, dan kini sudah dirusak tanah milik oleh orang.

“Ditambah nya lagi, bahwa sertipikat atas tanah atas Nama saya ( Murni A.Gani ), yang pernah diajukan ke BPN tersebut, tidak pernah saya terima dari Kantor Pertanahan dan juga tidak pernah saya alihkan atau jual belikan kepada siapapun juga,” Terangnya.

Ditempat yang sama, Anak dari Bu Marni A Gani, yang bernama Rahmatullah, juga menjelaskan hal yang sama, kepada Awak Media.

ia, menjelaskan tentang kepemilik kan sebidang lahan tanah dan penjuaan sertifikat yang atas nama orang tuanya tersebut di BPN Mempawah pada tahun 1998, serta jadinya sertifikat saja pihak keluarganya tidak pernah tahu, apa lgi melihat sertifikat tanah milik mereka atas nama ibunya ( Marni A.Gani ) tersebut, sudah jadi.

Yang mereka tahu pada saat itu, bahwa sertifikat tersebut sudah berpindah tangan ke pada orang lain, dan di jual kepada Deflover perumahan PalMas Resident property.

“Rahmatullah, berawal dari situlah kami selaku dari anak pemilik tanah tersebut baru tahu, bila tanah orang tua kami sudah, dikololah pihak pengembang perumahan., Dan parahnya lagi data-data jual belinya antara penjual tanah orang tua kami, dengan Deflover perumahan tersebut yaitu Pal Mass Risident proferty dengan memalsukan data berlaku nyaasa aktif di KTP dan cap jempol Ibu kami atas nama Marni A.Gani, dan data tersebut itu kami dapatkan dalam akte jual belinya di kantor Notaris Suhaili,SH., yang beralamat di jalan Adisucipto Sungai Raya, yang dalam hal ini bahwa orang tua kami tidak pernah mengetahui bahwa lahan tanah tersebut sudah berpindah tangan kepada orang lain,” Tuturnya.

Tambahnya lagi, ia juga pernah melarang pekerja dari pihak Deflover perumahan tersebut, yang pada waktu merusak tanaman tanaman Langsat , durian maupun tanaman lain nya yang di lahan tanah orang tua nya, tersebut.

Rahmatullah, juga sempat mendatangi kantor Notaris Suhaili,SH , untuk menyakan keabsaan akte jual beli , antara penjual dengan Deflover perumahan PalMass Resident property, dengan tidak hadirnya pemilik tanah yang Sah, yaitu orang tua kami yang bernam Murni A Gani, dihadapan Notaris, dengan melampirkan KTP ibu kami serta membubuhkan Cap jempol orang tua kami juga di dalam akte jual beli tersebut dilakukan, apakah di benarkan, Kata Rahmat kepada Notaris tersebut, jelasnya kepada Awak Media.

Menurutnya, bahwa ia, sudah melaporkan prihal pencaplokan terhadap tanah ibu Marni A.Gani di Polda Kalimantan Barat, hingga sekarang belum ada informasi yang akurat ,kami dapatkan dari laporan peeusakan dan pencaplokan tanah orang tua kami tersebut.

ia juga beraam kuasa hukum Eko Silalahi,SH, jugan sudah melaporkan prihal pengerusakan dan pencaplokan tanah ibunya, ke MenkoPolhukam RI , serta laporan di Kejati Kalimantan Barat ( Kajati Kalbar) ,di Mafia Pertanahan. Dalam waktu dekat ini, Rahmatullah bersama Kuasa Hukum nya Eko Silalahi,SH., Akan menyambangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ( Kajati Kalbar), untuk mempertanyakan tentang laporan tentang perusakan dan pencaplokan tanah Klaen nya tersebut, Ucapnya.

Ditempat yang terpisah , Kami Awak Media juga menemui, Eko Silalahi ,SH., selaku Kuasa Hukum dari ibu Marni A. Gani.

“Eko Silalahi,SH., menyampah Kami dari Awal Media dan mempersilahkan duduk sambil ngopi. ia, menerangkan bahwa kasus tanah yang di alami klaen nya Bu Marni A. Gani sekeluarge, ini prihal pencaplokan terhadap tanah ibu Marni A.Gani di Polda Kalimantan Barat, maupun di Kajati Kalimantan Barat hingga sekarang belum ada informasi yang akurat. Dan kenjutan nya seperti apa, Dan dalam waktu dekat ini saya bersama Anak dari Ibu Marni A.Gani yang bernama Rahmatullah, akan menyambangi Kantor Kajati Kalimantan Barat untuk bertanya dan koordinasi terkait surat laporan kami kemarin terkait kasus tersebut,” Pungkasnya. ( *** )

Red_Muhammad