Kejaksaan Agung Panggil 10 Pihak Penerima Uang Pengendalian Kasus BTS Kominfo

JAKARTA , onewsmedia.co id – Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak yang menerima dana proyek BTS Kominfo.

Peluang itu terbuka sebab kini Kejaksaan Agung sedang mendalami aliran dana itu berdasarkan keterangan tersangka Irwan Hermawan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami akan selalu mengevaluasi dan mempelajari sejauh mana si urgensi peristiwa tersebut. Dan apakah memang bisa kami tindak lanjuti,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Jika dari pendalaman itu tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti penunjang yang kuat, maka akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Kami tidak memanggil orang yang didasarkan oleh asumsi yang menurut kami tidak diddukung alat bukti yang cukup,” katanya.

Kejaksaan Agung pun mengakui adanya upaya pengendalian perkara korupsi BTS Kominfo ini.

Menurut Kuntadi, pengendalian penyidikan dilakukan oleh Irwan Hermawan dengan mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan proyek BTS Kominfo.

“Dia (Irwan) mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” ujar Kuntadi.

Uang yang dikumpulkan itu dialirkan kepada 11 pihak. Satu di antaranya, diduga sampai kepada Menpora Dito Ariotedjo.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

“Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai,” katanya.

Menpora Ditopun telah diperiksa Hari ini,Senin 3/7/2023, artinya masih ada 10 Pihak lain yang belum diperiksa terkait dugaan aliran dana pengendalian penyidikan ini.

Sebagai informasi, dalam penggalan BAP tersangka Irwan Hermawan, terdapat sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.

Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut,” kata Irwan dalam penggalan BAP nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

  1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
  2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
  3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
  4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
  5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
  6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
  7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
  8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
  9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
  10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
    11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Red/GN