ONEWS MEDIA

GORONTALI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Tahun 2023.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum ( Inkracht.) pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Tahun 2023.

Yang tindak pidana umum kejaksaan negeri kabupaten Gorontalo, bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, beralamat Kelurahan Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo propinsi Gorontalo.

Bupati Kabupaten Gorontalo Prof.DR.Ir.H.Nelson Pomalingo, M.Pd, diwakili Sekretaris Daerah ( Sekda ) DR.Roni Sampir, S.Kep, M.Kes, menghadiri dan memberikan sambutan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ( Inkracht) dikejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, tahun 2023 yang tindak pidana umum kejaksaan negeri kabupaten Gorontalo.

Giat acara pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) yang juga dihadiri oleh, Sektretaris Daerah kabupaten Gorontalo, DR.Roni Sampir, S.Kep, M.Kes, Dandim 1315/KG, Letkol, Arm.Yudhi Ari Irawan S.Sos, M.Han, Kapolres Gorontalo AKBP, Dadang Wijaya,S.Ik, M.M, Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Iqbal,SH.MH, Mewakili Ketua DPRD kabupaten Gorontalo, Fikri Mohamad, Dasatradar 224/Kwd, Mayor Lek, Janner Silalahi, S.T, Karumbasan Guyup Sudarmono BC, IP, SH, Kalapas Kls IIa Gorontalo, Kasdin Lato,SH, Kalapas Perempuan kabupaten Gorontalo, Meyita Eriza, A.Md, IP, SH.MH, Kaban Kesbangpol kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, SE, MM, Kadis DIKBUD kabupaten Gorontalo,Drs Titianto Pauweni,M.Pd, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H.Imam Solikhin Pairin,M.Pd, serta PJU Kejari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Untuk barang bukti yang dimusnahkan, barang bukti yang telah berkekuatan hukum ( Inkracht ) dikejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tahun 2023.

Barang Bukti yang dimusnakan  sebagai berikut berupa minuman beralkohol jenis csp tikus, Narkotika jenis shabu sebanyak 3 ( tiga ) bungkus, alat hisap cangklong /bnng/botol/pipa kaca/ korek.

“Serta Barang bukti berbagai merk sebanyak 4 unit, barang bukti pakaian, jaket, celana sebanyak 10 ( sepuluh ) buah, barang bukti senjata rakitan sebanyak 2 ( dua ) buah, barang bukti senjata tajam sebanyak 5 ( lima ) biah, dengan demikian kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman halaman belakang kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tahun 2023 Seusai menghadiri dan memberikan sambutan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tahun 2023, yang tindak pidana umum kejaksaan negeri kabupaten Gorontalo tahun 2023, bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, beralamat di kelurahan Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo propinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah ( Sekda) kabupaten Gorontalo, DR.Roni Sampir, S.Kep, M.Kes , ditemui Crow awak media mengatakan, Tentu atas nama pemerintah daerah ( Pemda) kabupaten Gorontalo itu sangat mengapresiasi dan terimakasih terkait dengan pemusnahan miras maupun narkotika dan barang barang sitaan lainnya dari kejaksaan negeri kabupaten Gorontalo, Kita lihat bersama terkait dengan miras ini, saya ( Roni Sampir) sudah sampaikan bahwa banyak kriminitas yang terjadi , baik itu perkelahian, baik itu terkait kekerasan terhadap anak, terhadap perempuan itu sumbernya dari miras bahkan mungkin perceraian juga karena miras itu sendiri yang menyebabkan , dengan demikian dengan adanya pemusnahan dan razia yang dilakukan oleh SATPOL PP dan kerjasama dengan Polri, tentu ini menurunkan angka kriminitas dikabupaten Gorontalo, Apalagi saya ( Roni Sampir) sampaikan menghadapi pemilu maka keamanan, kenyamanan juga didaerah ini , masyarakat harus nyaman untuk menghadapi pesta demokrasi, yang kedua terkait dengan tadi saya sampaikan lagi pemerintah daerah ( Pemda ) kabupaten Gorontalo mensport dan komitmen tidak mengeluarkan lagi izin peredaran miras dikabupaten Gorontalo, Kecamatan adalah narkoba saya (Roni Sampir) sudah sampaikan banyak siswa anak anak muda kita yang hancur bahkan meninggal karena narkoba,data menunjukkan bahwa setiap hari banyak yang meninggal dan lain sebagainya.

Tentu ini kita akan kehilangan generasi kedepan akibat dari pada narkoba ini, oleh karena itu pemerintah daerah ( Pemda) mensport menyampaikan apresiasi terkait dengan pemusnahan barang bukti ini dan razia terus dilakukan dalam rangka untuk mengurangi peredaran narkoba di kabupaten Gorontalo, kami pun terhadap mereka mereka yang direhab, rumah sakit boliyuto sudah ada tempat untuk rehabilitasi yang pemakai narkoba dan bahkan kami kerjasama dengan kalapas ketika ada keputusan pengadilan harus direhab dilapas perempuan, saya  (Roni Sampir) sudah perintahkan melalui dinas kesehatan untuk menurunkan tim medis kelapas perempuan ketika ada yang harus direhab.Jelas bahwa kalau ada ASN (Aparatur Sipil Negara) terlibat narkoba itu melanggar undang undang ASN itu jelas ada hukuman hukuman di sana disiplin dan sebagainya, bahkan kami kemarin ada salah satu ASN yang kami sudah berhentikan karena terlibat narkoba, itu tegas terhadap itu.

Makanya tadi problem kita adalah pendidikan, banyak yang putus sekolah, karena itu pendidikan nonformal terus kita lakukan ,Pungkas Roni Sampir.

red_Ismail