Ketua LKPK Kepri “Pimpinan PT HMP Harus Segera Di Panggil Pihak Pemerintah Dan Penegak Hukum
Pulau Poto Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang masih mengambang dan semakin heboh hingga kini. Ini tanggapan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Benny Ryanto berdasarkan lansiran Media beberapa hari lalu
“Sejauh ini pihaknya belum ada menerima pengurusan perpindahan lahan oleh perusahaan di sana. Soalnya, sampai saat ini belum ada masuk laporan atau pengurusan ke BPN terkait perpindahan penggunaan lahan di sana oleh perusahaan”
Mengenai patok lahan, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena belum mengetahui secara pasti dan tidak mengetahui situasi di lapangan saat ini, dalam waktu dekat BPN akan turun ke lokasi untuk mengetahui situasi permasalahan di Pulau Poto.
“Jadi langkah kita nanti terlebih mengumpulkan data dulu terkait isu di lapangan,” tutupnya/Red.
Ketua LKPK Kepri Kennedy Sihombing mengatakan pada hari kamis 5/11/2023 bahwa, Pimpinan PT HMP Harus segera di panggil pihak pemerintah dan penegak hukum untuk memperjelas kan hak pakai pihak perusahaan yg sudah di ajukan ke pihak pemerintah dengan luas 1000 hektar dua sertifikat PT Hansa megah pratama dalam waktu dua tahun hak pakai harus sudah di laksanakan dengan sesuai peruntukannya
“Kalau pihak perusahaan sudah melaksanakan sesuai peruntukan kita seluruh masyarakat di NKRI harus mendukung perusahaan yang jelas legalitasnya sudah melaksanakan sesuai dengan peruntukannya, artinya pihak perusahaan tidak merugikan pihak pemerintah karena itu adalah masukan untuk pemerintah yang otomatis itu juga untuk Rakyat di NKRI
Tetapi, apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan sesuai dengan peruntukannya 25 persen dalam waktu 2 tahun otomatis batal demi hukum tanah tersebut kembali ke negara sesuai peraturan aggraria no 5 THN 1960 pasal 27, pasal 34, pasal 40 hapus antara lain karna di terlantarkan karena informasi dari masyarakat dan kepala PT HMP sudah menjual pulau Poto” Pungkasnya tegas.
(YD)