Ahli Pidana Dr. Dwi Seno, Apresiasi dan Mendukung Atas Terbitnya Kepmenaker No.88 Tahun 2023
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, launching tersebut pada hari ini, Kamis (1/6/2023) di Jakarta.
Kepmenaker itu ditetapkan pada 29 Mei 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, peluncuran aturan ini didorong oleh kasus yang telah menyita perhatian masyarakat, yakni kasus pekerja yang disyaratkan staycation untuk mendapat perpanjangan kontrak.Kepmenaker tersebut juga merupakan respons cepat pemerintah terhadap soal adanya dugaan persyaratan staycation dengan atasan untuk perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sempat heboh.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Cikarang tersebut mengingatkan semua pihak, mulai dari Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.
“Mengambil momentum tersebut Kementerian Ketenagakerjaan merilis Keputusan Ketenagakerjaan RI No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” kata Ida Fauziyah di Jakarta Selatan.
Ida menjelaskan, pada Kepmenaker tersebut, diatur terkait sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual dan setidaknya ada lima sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan.
Pertama, memberikan surat peringatan tertulis. Kedua melakukan pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain. Ketiga mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya dari perusahaan. Keempat melakukan pemberhentian sementara (skorsing).
Kelima melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Kepmenaker No 88 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sanksi yang dikenakan oleh perusahaan itu tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ida dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023.
Menaker berharap, dengan diundangkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” pungkasnya.
Ditempat terpisah saat dimintai pendapatnnya oleh para pewarta, seorang ahli hukum Pidana dan berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan Jabatan Fungsional / Akademik “Assistant Professor” (Lektor 300) Dr. DWI SENO WIJANARKO, S.H.,M.H., CPCLE.,CPA.CPM memberikan apresiasi dan mendukung atas disahkannya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, menurutnya terbitnya Kepmenaker tersebut merupakan respon sigap Pemerintah dalam mencegah terjadinya perbuatan Kekerasan dan pelecehan seksual dilingkungan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah staycation. Dengan di sahkannya Kepmenaker tersebut merupakan wujud dari Adanya Kemauan pemerintah didalam melindungi para buruh perempuan dan Ini merupakan kado istimewa di Hari lahirnya Pancasila ” Jelas Dr. Seno
Masih dengan Pendapatnya, ” Bahwa staycation itu merupakan preseden buruk tentang pengaturan regulasi menyimpang sepanjang masa yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan wajib melakukan staycation dengan atasan dan perbuatan ini jelas sangat mencoreng nilai-nilai penghormatan terhadap kaum pekerja perempuan” Tambahnya
Ahli Pidana yang sering tampil di muka persidangan di Pengadilan seluruh indonesia itu menjelaskan bahwa staycation merupakan Perilaku menyimpang oleh penguasa dalam pemegang kewenagan terhadap buruh, kedepan perbuatan yang demikian tidak boleh terjadi Di negara hukum Indonesia raya ini, Para founder bangsa kita membentuk negara ini dengan mengedepankan hukum untuk kesejahteraan dan keadilan bagi kita semua serta menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia, khususnya perlindungan hukum terhadap perempuan, Sehingga praktek yang demikian sangat tidak sejalan dg nilai nilai pancasila sebagai falsafah kehidupan bangsa.
Tepat di hari pancasila ini Sejatinya harus di tanamkan dalam hati dan di terapkan dalam kehidupan bernegara untuk bersikap dan mewujudkan peradaban yang baik” Jelas Dosen yang akrab di Sapa Dr.Seno
Sumber: Gunawan