Tiga Kepala Desa Kabupaten Lahat, diLaporkan PKN Ke Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan
Sumsel ,onewsmedia.co id – Tiga kepala Desa di Kabupaten Lahat diLaporkan pemantauan keuangan Negara (PKN) ke Dirkrimsus Polda Sumsel, karena membangkang dan tidak patut kepada putusan Ekskusi Pengadilan Negeri Lahat, demikian disampaikan Patar Sihombing,SH.,MH.
Ketua Umum PKN pada saat Konferensi Pers, setelah keluar dari kantor Dirkrimsus ,jalan Jenderal Sudirman,Kota Palembang dini hari 15/05/2023 pada sekitar pukul 14.00 wib.
Patar menjelaskan berdasarkan putusan eksekusi dan berita acara secara Eksekusi dari PNLahat Sumsel,” Kami Pemantau Keuangan Negara PKN, secara resmi melaporkan Tiga oknum Kepala Desa, yaitu Kades Jadian Lama, dan Kades Geramat, kades Desa Pengentaan di Kabupaten Lahat, diDuga kuat Melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008, tentang Tindak Pidana Kasus Keterbukaan informasi dengan modus tidak memberikan dokumen informasi yang di mohonkan ,PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap, demikian,” ucapa Patar Sihombing Kepada Awak media di Halaman Kantor Dirkrimsus Polda Sumsel.
Masih Kata, Patar Sihombing menyampaikan, Berawal dari Informasi Masyarakat kepada Pemantau Keuangan Negara PKN melalui surat maupun email & media sosial lainnya, yang mengatakan bahwa ada Oknum kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana Desa,dan tidak transparan terhadap Penggunaan APBDES,atas dasar Informasi tersebut, Kami melakukan Telaahan staf dan membuat Perencanaan & pelaksana Observasi, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melaksanakan pengawasan masyarakat atau Investigasi kelapangan, para tim Kabupaten harus membekali pengetahuan Hukum atau Regulasi dan Data Data informasi(Dokumen) awal sebagai pedoman & Petunjuk Tim Lapangan,” Tambahnya.
Patar menjelaskan Bahwa untuk memenuhi SOP Investigasi tersebut,PKN melakukan permintaan informasi Publik kepada 3 Kepala Desa tersebut, Adapun informasi yang Kami minta adalah antara lain APBDES dan laporan pertanggung jawaban APBDES, serta laporan Aset , Laporan Penggunaan Dana Covid 19. Namun pada surat pertama Tiga Kades tersebut tidak merespon atau tidak memberikan, sehingga Kami membuat surat keberatan kepada kepala Desa,dan itu juga tidak di respon, sehingga PKN melanjutkan Gugatan ke Komisi informasi Provinsi Sumatera Selatan sesuai mekanisme yang di atur pada UU No 14 Tahun 2008, Tentang keterbukaan informasi dan Perki 1 Tahun 2013, tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi,” tegasnya.
Bahwa setelah mengikuti 4 kali persidangan maka komisi Informasi Sumsel memutuskan dengan Putusan Nomor dengan Amat Putusan Menyatakan informasi yang di mohonkan oleh pemohon adalah terbuka untuk Umum dan termohon kepala Desa 007/V/KIPPROV SUMSEL -PS, setelah 14 hari kerja ke 3 Putusan ini incrah atau berkekuatan tetap, selanjutnya Tim PKN di Lahat, mendatangi ke tiga Kades tersebut, untuk mengambil dokumen hasil putusan,Namun tidak di berikan dengan alasan dilarang oleh Atasan, karena yang berhak mengambil dokumen Dokumen tersebut adalah Inspektorat dan BPK RI dan Camat.
Oleh sebab itu, Patar menegaskan, karena ke 3 Kades tersebut tidak memberikan Maka PKN terpaksa melakukan Eksekusi paksa dengan sesuai peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2011, selanjutnya PKN mengajukan permohonan eksekusi agar di lakukan eksekusi sesuai dengan Penetapan Eksekusi nomor No1/EKS/KIP2023/PN LHT dan No 02/EKS/KIP2023/PN LHT, dan No 03/EKS/KIP2023/PN LHT, oleh pengadilan Negeri Lahat memanggil 2 kali para Kepala Desa, namun tidak pernah datang dengan alasan tidak jelas sehingga oleh ketua Pengadilan Memutuskan untuk membuat penetapan Eksekusi paksa ke kantor tiga Kades tersebut.
Patar menerangkan, Bahwa pada Hari Jumat tanggal 14 April 2023, Tim juru sita Pengadilan Negeri Lahat, berserta Tim PKN antara lain Patar Sihombing dan Andimuliansiah, Hasnan berangkat ke kantor 3 Desa tersebut dan bertemu dengan Kepala Desa serta Perangkatnya, Setelah Juru Sita membacakan Putusan Eksekusi & menyampaikan Maksud Tujuan Eksekusi ini, Masing-masing.
(Humas PKN)
Red-Gugun.