SINTANG_KALBAR
Dengan adanya Pemberitaan dari Media SOMASIREFORMASI tentang BD Respon Berita Peti Tembulan.
Anidda DPC LSM Galaksi membantah terkait pemberitaan tersebut, saya melakukan pertemuan di cafe the kitting untuk membahas berita yang sebelumnya kami naikan tentang Adanya Kegiatan Pertambangan Emas di Tembulan, kami membahas setoran yang selama ini pekerjaa lakukan ungkap Anidda.
Jika ada media wartawan yang datang bagaimana kondisikan kawan-kawan, dan saudara BD Mengatakan kami akan buat masing-masing post, untuk media akan dilakukan pengumpulan 100/set ungkap BD.
Anidda siap membantu solusi untuk rekan-rekan media apabila ada yang datang bukan untuk mengintervensi rekan-rekan media tapi untuk membantu pekerja karena belum adanya solusi ungkapnya.
BD mengatakan kami akan lakukan pengumpulan apabila ada perintah dari Oknum SM kepada pekerja ungkap BD.
Hasil pertemuan tersebut jelas saya tidak melakukan permintaan jatah untuk saya tapi hasil mediasi untuk semuanya.
Kami hari ini pukul 15:00 wib, resmi buat laporan di Polres dengan Ketentuan Pencemaran nama baik yang mana pihak media tidak ada lakukan konfirmasi kepada saya selaku DPC LSM Galaksi, kedua kami juga menuntut gambar dalam berita tersebut sudah menjiplak dari media kami mitragalaksi.com, ketiga kami juga minta pihak kepolisian untuk mengecheck persyaratan media somasireformasi.com, meliputi ; Akta Notaris, NPWP, Kemenkumham, dan PT yang bernaung di bawah media tersebut, kami berharap tidakan aparat dapat menertibkan media yang mempunyai legalisasi dalam administrasi ungkap Anidda.
norma Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terkait PETI di daerah itu sepeser pun saya tidak ada menerima uang dari para pekerja PETI di daerah tersebut tutup, Anidda.
( Red_Muhammad)