BOGOR_KABUPATEN
“Jimmy Mamesah, Mengatakan terkait haknya yang berupa lahan seluas 70 hektar diwilayah Gunung Geulis Kabupaten Bogor, telah dirampas oleh oknum Jaringan Sindikat Mafia Tanah.
Dihadapan insan pers, “Jimmy Mamesah dengan gamblang menguraikan bukti hak atas tanah seluas 70 hektar di Gunung Geulis Kabupaten Bogor.
Berdasarkan fakta dan data yang dimilikinya dan di beberkan dihadapan awak media,Ia juga memperlihatkan alas hak atas tanah berupa dokumen asli dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
1. Warkah 72-73
2. Girik 72-73
3. Ipeda Pajak
4. Plotingan dari BPN asli 72-73
5. Surat Blokir 2018 dibuat BPN Kab Bogor, di bantu BPN Pusat saat Menteri Bp. Sofyan Jalil
6. Pernyataan Surat Kuasa Penggarap dari Jimmy Mamesah
7. Tanah milik Jimmy Mamesah, BUKAN tanah HGU.
Tanah tersebut dibeli oleh orang tua Jimmy Mamesah, Alm. Nico F. Mamesah dari warga setempat.
Secara ILEGAL dan TIDAK SAH tanah tersebut telah diterbitkan menjadi sertifikat HPL oleh oknum pejabat Burhanudin, Sekda Kab. Bogor, dengan MENGABAIKAN FAKTA dan BUKTI kepemilikan yang SAH, dimiliki oleh Jimmy Mamesah.
“Saya, Jimmy Mamesah dengan ini menyatakan mendukung dan menyetujui langkah dari Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Bogor, Ibu Yuliana,.S.H.,M.Eng. Yang akan melakukan klarifikasi atau jumpa pers dengan beberapa wartawan pada Senin, 08/05/2023 mendatang, terkait berita yang saat ini sedang viral dan berkembang di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.
Menjadi hak prerogatif Ibu Yuliana,.S.H.,M.Eng, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bogor untuk melakukannya,akan tetapi diharapkan pertemuan tersebut seharusnya didasarkan pada riwayat tanah dan kronologi yang dialami pemilik tanah, yang sudah terzolimi selama 7 tahun 5 bulan dalam memperjuangkan untuk merebut kembali hak atas tanah miliknya.
Dan ini saya garis bawahi soal nanti Kakan BPN Bogor akan melakukan preskompres silakan saja, namun itu tidak serta merta selasai kasus ini, Kakan BPN Bogor juga harus menyelesaikan kasus ini jadi harus dituntaskan oleh Pejabat BPN Bogor, yaitu tugas Kakan BPN Bogor harus menuntaskan kasus tanah saya ini pungkas Jimmy.
Diharapkan Kakan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak manapun dan tidak menjadikan pertemuan tersebut untuk mendoktrin atau mencuci otak para wartawan, dengan tetap menjalankan PRODUK Pemda terdahulu, yang jelas CACAT HUKUM, yang justru akan melecehkan tugas jurnalisme dalam mengungkap kasus zholim oleh pejabat Pemda Bogor, tegas Jimmy Mamesah.
“Saya,Jimmy Mamesah sebagai orang yang telah terzolimi selama 7 tahun 5 bulan,tidak akan diam dan membiarkan kezholiman berjalan terus menerus.
Saya akan terus berusaha mengungkap kebobrokan oknum orang nomor 2 di Pemerintahan Kabupaten Bogor Burhanudin, hingga hukum tidak ditegakkan secara benar. Sudah beberapa periode sebelumnya, Kakan ATR/BPN Kab. Bogor yang menjadi tumbal karena diduga turut serta terlibat membantu mencaplok hak kepemilikan saya, melalui kerjasama produk zholim Pemda, yaitu mengHPLkan tanah milik saya, yang bukan menjadi haknya.
Semoga pers rilis ini menjadi bahan perhatian kita semua, bahwa kezholiman dan hilangnya kepercayaan warga masyarakat, khususnya di 4 desa,Cibanon, Nagrak, Pasirangin dan Gunung Geulis terhadap produk hukum dan putusan dari Kantor Pertanahan ATR BPN Kab.Bogor dapat dikembalikan.
Keangkuhan akan menghancurkan diri sendiri dan siapapun, semoga atas ijin Allah.SWT. hak kepemilikan tanah tersebut akan dikembalikan kepada pemilik hak yang sesungguhnya, yaitu saya Jimmy Mamesah.
red_A.H