BOGOR_KABUPATEN

“Jimmy  Mamesah, Mengatakan terkait haknya yang berupa lahan seluas 70 hektar diwilayah Gunung Geulis Kabupaten Bogor, telah dirampas oleh oknum Jaringan Sindikat Mafia Tanah.

Dihadapan insan pers, “Jimmy  Mamesah dengan gamblang menguraikan bukti hak atas tanah seluas 70 hektar di Gunung Geulis Kabupaten Bogor.

Berdasarkan fakta dan data yang dimilikinya dan di beberkan dihadapan awak media,Ia juga memperlihatkan alas hak atas tanah berupa dokumen asli dengan  bukti-bukti kepemilikan yang sah.

1. Warkah 72-73
2. Girik  72-73
3. Ipeda  Pajak
4. Plotingan dari BPN asli 72-73
5. Surat Blokir 2018  dibuat BPN  Kab  Bogor,  di bantu  BPN  Pusat  saat  Menteri  Bp.  Sofyan Jalil
6. Pernyataan  Surat Kuasa Penggarap dari Jimmy  Mamesah
7. Tanah  milik  Jimmy Mamesah,  BUKAN  tanah  HGU.

Tanah  tersebut  dibeli  oleh orang  tua Jimmy  Mamesah, Alm.  Nico  F. Mamesah  dari warga  setempat.

Secara  ILEGAL dan TIDAK  SAH  tanah tersebut telah diterbitkan  menjadi sertifikat HPL oleh oknum pejabat Burhanudin, Sekda Kab. Bogor, dengan MENGABAIKAN  FAKTA  dan BUKTI kepemilikan yang SAH,  dimiliki oleh Jimmy Mamesah.

“Saya, Jimmy Mamesah dengan ini  menyatakan mendukung dan  menyetujui langkah dari Kepala  Kantor ATR/BPN Kab.Bogor, Ibu   Yuliana,.S.H.,M.Eng. Yang akan  melakukan klarifikasi atau jumpa  pers dengan  beberapa  wartawan  pada Senin, 08/05/2023  mendatang, terkait berita yang saat ini  sedang viral dan berkembang di  lingkungan pemerintahan Kabupaten  Bogor.

Menjadi hak prerogatif Ibu  Yuliana,.S.H.,M.Eng, selaku  Kepala Kantor Pertanahan Kab.  Bogor untuk melakukannya,akan  tetapi diharapkan pertemuan tersebut seharusnya didasarkan  pada riwayat tanah dan kronologi  yang dialami pemilik tanah, yang  sudah terzolimi selama 7 tahun 5  bulan dalam memperjuangkan untuk  merebut kembali hak atas tanah  miliknya.

Dan ini saya garis bawahi soal nanti Kakan BPN Bogor akan melakukan preskompres silakan saja, namun itu tidak serta merta selasai kasus ini, Kakan BPN Bogor juga harus menyelesaikan kasus ini jadi harus dituntaskan oleh Pejabat BPN Bogor, yaitu tugas Kakan BPN Bogor harus menuntaskan kasus tanah saya ini pungkas Jimmy.

Diharapkan Kakan tidak dipengaruhi  oleh pihak-pihak manapun dan tidak menjadikan pertemuan tersebut  untuk mendoktrin atau mencuci  otak para wartawan, dengan tetap  menjalankan PRODUK Pemda  terdahulu, yang jelas CACAT HUKUM, yang justru akan melecehkan tugas  jurnalisme dalam  mengungkap  kasus zholim oleh pejabat Pemda Bogor, tegas Jimmy Mamesah.

“Saya,Jimmy Mamesah sebagai orang  yang telah terzolimi selama 7 tahun 5 bulan,tidak akan diam dan  membiarkan kezholiman berjalan  terus menerus.

Saya akan terus berusaha  mengungkap kebobrokan oknum orang nomor 2 di Pemerintahan Kabupaten  Bogor Burhanudin, hingga hukum  tidak ditegakkan secara benar.  Sudah beberapa periode  sebelumnya, Kakan ATR/BPN Kab. Bogor yang  menjadi tumbal karena diduga turut serta terlibat membantu mencaplok  hak kepemilikan saya, melalui  kerjasama produk zholim Pemda,  yaitu mengHPLkan tanah milik saya, yang bukan menjadi haknya.

Semoga pers rilis ini menjadi  bahan perhatian kita semua, bahwa  kezholiman dan hilangnya  kepercayaan warga masyarakat,  khususnya di 4 desa,Cibanon,  Nagrak, Pasirangin dan Gunung  Geulis terhadap produk hukum dan  putusan dari Kantor Pertanahan  ATR BPN Kab.Bogor dapat  dikembalikan.

Keangkuhan akan menghancurkan  diri sendiri dan siapapun, semoga  atas ijin Allah.SWT. hak  kepemilikan tanah tersebut akan  dikembalikan kepada pemilik hak  yang sesungguhnya, yaitu saya Jimmy Mamesah.

red_A.H