SIAK. onewsmedia.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-Polda Riau amankan terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu pada hari Kamis (27/04/2023) di Jalan Pembangunan 4 Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, S.H., M.H .membenarkan penangkapan terhadap 6 (Enam) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di kecamatan Lubuk dalam tersebut.
“Penangkapan keenam terduga pelaku HA (29), P (21), ATU (27), AS (40), RB (30) dan BU (30) tersebut terjadi Pada hari Kamis Tanggal 27 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib yang mana kita dapat kan Informasi tentang adanya dugaan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dilokasi penangkapan”, imbuhnya, AKP Januar
Lanjut di jelaskan AKP Januar berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut AKP Januar memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson berserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.
“Setelah melakukan Penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalan menemukan 1 Unit Rumah Kontrakan dan mana di Rumah Kontrakan tersebut ditemukan 6 (Enam) orang yang sedang mengkonsumsi narkotika Jenis Shabu. kemudian terhadap 6 (Enam) orang Pelaku tersebut langsung dilakukan penagkapan dan penggeledahan”, terang AKP Januar
Setelah di lakukan penggeledahan di temukan 40 (Empat puluh) Paket Plastik yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu, 2 (Dua) buah Kaca Pirex, 1 (Satu) Buah Mancis, 1 (Satu) Buah Bong (Alat Hisap), 1 (Satu) Kotak Rokok Merk On Bold, 5 (Lima) Buah Handphone dan Uang tunai senilai Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu).
“terhadap terduga pelaku beserta barang bukti sejarang di amankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut”terangnya, AKP Januar. dengan adanya penangkapan tersebut agar kiranya kita saling menyadari dan jangan sesekali kali kita berhubungan dengan jenis barang tersebut seperti sebangsa narkoba dan apa bila ada di terhadap Lingkungan apa dimana pun agar kiranya masyarakat saling berkoordinasian bersama sama untuk memerani pemusnahan perlebaran luas narkoba dan agar kiranya kita saling menjaga generasi muda anak-anak kita untuk menghindari semaraknya narkoba dan mari kita saling kordinasi bersama dengan pihak pihak mana pun untuk penangkapan pengurangan maraknya narkoba. pungkasnya. (29-04-2023). “indrasyarial,s,”
Editor : Gugun