JENDELA INFORMASI

Upaya Damai & Hasil Pertemuan Antara Kuasa Penggugat 1 s/d IV, Penggugat 1 Dalam Perkara No. 112/ Pdt.G/2023/PN. Jakarta Timur

Upaya Damai & Hasil Pertemuan Antara Kuasa Penggugat 1 s/d IV, Penggugat 1 Dalam Perkara No. 112/ Pdt.G/2023/PN. Jakarta Timur

Jakarta, Onewsmedia.co.id – Merujuk pada pertemuan antara kuasa tergugat 1 dan kuasa dari penggugat 1 s/d penggugat 1V pada hari Selasa tgl 11 April 2023 sekitar Pukul 15 – 30 WIB, bertempat di Cawang.

Upaya Damai & Hasil Pertemuan Antara Kuasa Penggugat 1 s/d IV, Penggugat 1 Dalam Perkara No. 112/ Pdt.G/2023/PN. Jakarta Timur

Adapun hasil pertemuan yaitu pihak Nipan selaku tergugat .1.menginginkan tanah dari M.Sihombing seluas 39 .M2 ( tiga puluh sembilan meter persegi) di tambah sebagian tanah lainnya bidang obyek yg sama.

Sehubungan dengan itu MARTHEN BOILIU , SH,, selaku kuasa hukum dari penggugat 1 s/d penggugat 1V menyampaikan kepada Mediator perkara a quo.bahwa penggugat 1 s/d penggugat 1V tetap pada surat gugatannya.

Dengan demikian,Mediasi di anggap gagal.karena tidak tercapai kesepakatan sebab kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing masing.

(kuat)

Editor : Gugun