Ada Apa Dengan APH Tidak Mau Menangkap Jual Beli Chip Pada Game HDI Di Wilayah Kota Tanjungpinang?

TANJUNGPINANG
Mengutip Pemberitaan beberapa bulan lalu, disetiap Daerah/Wilayah, sering kali terdengar bahkan Viral di Media Sosial terkait Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Pelaku Game Online Higgs Domino Island atas transaksi jual beli chip

Bandar dan Pemain dapat dijerat pasal 303 ayat 1 ke -3e KUHP junto pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP junto pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008

Tentang ITE junto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP/Red.

Lalu, kenapa di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau tidak dilarang dan dilakukan Penangkapan oleh Aparat Penegak Hukum?

Seperti yang terpantau, terdapat Empat tempat Penjualan Chip pada Game online Higgs Domino Island tersebut yang begitu Bebas dan Terang terangan, diantaranya;

Kios (E) di Km 10 Komplek Bincen Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kios Pulsa Samping Kedai Kopi Aman Km 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur

Kios Pulsa Simpang Bintan Plaza Kecamatan Bukit Bestari serta Kios Pulsa Km 2 kecamatan bukit bestari bersebrangan dengan Masjid.

Diketahui Aplikasi Higgs Domino Island menyediakan beberapa pilihan game didalamnya termasuk yang populer saat ini adalah permainan jenis slot. 

Slot itu sendiri dimainkan dengan menggunakan koin yang disebut chip. lalu diputar hingga menghasilkan koin yang banyak dan ditukarkan dengan uang atau yang kerap disebut bongkaran chip.

(YD)