JPU Nia Liana SH, menuntut 3 Tahun Penjara terdakwa Joko, Pencatut Nama Ketua DPRD Kab.Bogor Rudy Susmanto
CIBINONG_BOGOR
Pencatut nama ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, pada Rabu (16/3/23).
Dalam fakta persidangan, tuntutan yang dibaca oleh JPU Nia Liana,.SH menuntut terdakwa Joko Priyoski alias Jojo Bin Rahmat Buchori Osfianto dan rekannya Arco Aldhies Salam alias Salam selama 3 tahun kurungan penjara.
Menurut isi dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, bahwa kedua terdakwa terbukti sah bersalah melakukan penipuan seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, terhadap pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Kedua terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat hingga merugikan korban yakni Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor senilai Rp 469 juta,” ujar Jaksa Nia Liana
Sementara, untuk sidang lanjutan atau keempat akan beragendakan pembelaan (pledoi) apabila kedua terdakwa hendak melayangkan pembelaannya.
Akan tetapi, sambung Jaksa Nia, jika kedua terdakwa enggan melayangkan pembelaan atas tuntutan JPU, maka sidang akan beragendakan putusan dari majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkarnaen,.S.H selaku hakim ketua.
Sebelumnya, Sidang perdana kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto digelar diruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A pada, Rabu (1/3/23) resmi digelar.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang hadir sebagai saksi dalam perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi mengungkapkan, berawal saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yang tujuannya untuk meminta pertanggung jawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo bersama rekannya Arco Aldhies Salam alias Salam senilai Rp 48 juta.
Tak terima, lantas dirinya meminta kepada segelintir orang suruhan dari yayasan tersebut agar pihak korban bernama Asep Saepuloh dapat melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.
Red_Dedi.K