JENDELA INFORMASI

Bupati Siak Bersama Ketua DPRD Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD

Bupati Siak Alfedri bersama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau, Jum’at (10/3/2023).

Bupati Siak Alfedri Bersama Ketua DPRD Siak Indra Gunawan

siak , onewsmedia.co.id-Penyerahan dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Riau tersebut tidak hanya Kabupaten Siak, ada 3 (tiga) Kabupaten lainnya di Provinsi Riau yang juga menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau, diantaranya Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.

Sebelum menyerahkan Laporan Keuangan, masing-masing Kabupaten terlebih dahulu menandatangani Berita Acara penyerahan LKPD yang didampingi Ketua DPRD masing-masing Kabupaten dan disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia

LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kepala BPK Perwakilan Riau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan LKPD sebelum waktunya. Bahkan masih ada waktu untuk menindaklanjutinya, tetapi Pemerintah Daerah Siak sudah menyerahkannya, saya berikan apresiasi”, ujarnya.

Selanjutnya sambung Kepala BPK RI tersebut, LKPD Unaudited yang telah diterima tersebut, akan dilakukan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK.

“Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Usai menghadiri kegiatan tersebut, Pada kesempatan ini, Bupati Siak Alfedri menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten siak saat ini telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2022 tepat waktu. Berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bahwa laporan keuangan daerah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (11-03-2023). “indrasyarial, s,”

Editor : Gugun