Meskipun dilakukan demo dan selalu di beritakan oleh Media terkait Peredaran Rokok tanpa pita cukai di kepulauan riau, sepertinya tidak berpengaruh terhadap Produksi dan Peredaran rokok tersebut, terbukti atas berbagai merek yang sudah beredar dan di perjualbelikan secara bebas di pasaran sekarang ini.
Lalu, ada apa dengan Pihak berwenang (Bea dan Cukai) Wilayah, Kota dan pemerintah setempat tidak mau melarang serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelakunya. Padahal, berdasarkan Aturan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, itu sangat dilarang.
Apakah terjadinya Kongkalikong dalam hal ini???.
Semoga Pemerintah Pusat segera mengambil langkah cepat, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk yang mengakibatkan asumsi liar yang menjurus kecurigaan di kalangan masyarakat bahwasanya Pemerintah ikutan melindunginya.
(YD)