Penyerhan tanah produk retribusi HGU. Redjo Sari Bumi ke Aset Pemda 115 bidang, yang diperuntukan untuk instansi pemerintah, 1 (satu) bidang, UKM 40 bidang, dan wakaf. Total ada 2.775 bidang sertifikat yang diserahkan saat itu pada tahun 2016 tahun lalu, melalui Kementrian ATR/BPN

Pemerintah Pusat melalui kementrian ATR/BPN telah memberikan bantuan tanah gratis yang masuk dalam Program sertifikat tanah secara gratis untuk petani.

Kasus dugaan terjadinya ada sindikat mafia tanah di desa pancawati tersebut telah digaungkan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC.Bogor Raya.

Melalui sekertaris DPC.LPRI.Bogor Raya, ” A.Hidayat.ST, kepada media mengatakan bahwa ini merupakan kasus kejahatan kemanusiaan atas hak tanahnya tersebut yang telah diberikan oleh negara melalui program tanah gratis alias program tanah retribusi eks PT.Redjo Sari Bumi tersebut.

Program ini upaya pemerintah dalam melakukan reformasi agraria untuk memberikan kepastian hukum tetang hak atas tanah kepada rakyat.

Selain itu, juga untuk melakukan perbaikan dan mereview terkait struktur kepemilikan lahan atau tanah melalui Program sertifikat tanah secara gratis.

Ada 1.378 Kepala Keluarga di
empat desa di Kabupaten Bogor
menerima sertifikat hak milik secara gratis atas lahan milik negara yang sejak belasan tahun digarap oleh masyarakat petani penggarap.

Penyerahan sertifikat tersebut,
diserahkan langsung oleh Menteri
Agraria dan Tata Ruang, Ferry
Mursyidan Baldan kepada 8 perwakilan penerima sertifikat tanah di Desa Pancawati, Kecamatan caringin, Kabupaten Bogor ujarnya.

“Tanah yang telah diberikan oleh kementrian ATR/BPN tersebut, didalam isi buku sertifikat sudah sangat jelas dilarang untuk diperjual belikan semala kurun waktu 10 tahun sejak pemberikan sertifikat tanah retribusi tersebut diserahkan kemasyarakat petani penggarap pada tahun 2016 lalu.

Program ini merupakan program kebijakan pemerintah, dan ini sama saja dengan mengakali pak Presiden Joko Widodo. program retribusi tanah yang diberikan oleh pemerintah telah menjadi banjakan para sindikat mafia tanah dan jaringan biong tanah.

Dihalaman ke 4 lembar sertifikat telah tertera secara jelas bahwa negara melarang lahan itu dijual kepada pihak lain selama 10 tahun.

Lahan itu hanya boleh dialihkan kepada pihak lain pada tahun ke sebelas,yaitu tahun 2026 nanti, dengan alasan yang bisa kami terima.

Dan itupun boleh dialihkan hanya kepada orang di wilayah desa pancawati dan tidak diperbolehkan dialihkan kepada orang lain yang bukan pemegan KTP desa Pancawati kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, tidak boleh untuk warga di luar wilayah lahan desa Pancawati, ironis dilapangan datanya ada pemilik lahan disana adalah warga negara asing, yang menguasai lahan hektaran yang dijadikan destinasi wisata.

“Saat ini jika kita berkunjung ke desa Pancawati ,marak sekali bangunan berupa villa,Resort wisata ,yang diduga tidak memiliki izin bangunan, karena ini merupakan zona area perkebunan, jadi mana mungkin izinnya ada.

Kami dari LPRI saat ini sedang menunggu jawaban surat aduan dari Kementrian ATR/BPN di Jakarta dan juga kami melayangkan juga surat aduan kepihak Kejaksaan Agung melalui Div Pemberantasan Mafia Tanah di Kejaksaan Agung RI, ya kita tunggu saja bulan depan pasti akan ada jawaban surat yang kami layangkan tersebut ke intitusi negara pungkasnya.

Guna menguatkan laporan, A.Hidayat, mengaku, LPRI Bogor Raya telah menyerahkan berkas kronologis maupun modus dugaan mafia tanah di Desa Pancawati, Desa Cimande, kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, kepada pihak Kejaksaan Agung dan Kementrian ATR/BPN serta juga ke Bareskrim Polri melalui satgas mafia tanah.

“Ia melanjutkan bahwa di desa Pancawati, telah terjadi peralihan hak tanah dari petani penggarap kepada pihak lainnya, yang bukan warga sekitar. Hingga dipastikan, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 pungkasnya.

Red_A.H