Ini tanggapan KUMPARANS

BOGOR_KABUPATEN

Perkumpulan yang mengaku kumpulan Anak Rantau Seluruh Indonesia (KUMPARANS) berang mendengar berita bahwa sebidang tanah milik salah satu Pentolannya di Kab Bogor di rampas orang tak di kenal.

“Aldo menceritakan tanah tersebut di kuasai hampir 6 tahun silam lamanya yang berada di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. kejadian tersebut bermula pemilik lahan yaitu Rindi ketika menjual tanah tersebut dan mengetahui sudah timbul sertifikat dengan No SHM 8983/2017 atas nama Suyanto ketika di sampaikan si pembeli saat ini yang juga tak jauh dari lahan tersebut.

Menurut Aldo yang sumbernya langsung dari pemilik yaitu Ayahandanya dan Rindi membeli tanah tersebut belum ber sertifikat pada tahun 2017 silam, bahkan tidak ada nama Suyatno dari pihak pemilih ke 1,2 maupun 3, ia membeli sebidang tanah dengan luas kurang lebih 1200 M2 kepada orang yang sangat dekat dengan nya bahkan dari ke 3 pemilik sebelumnya, karena kelurga besar pemilik sebelumnya adalah tanah waris.

Ia menambahkan sebelum membelinya melakukan pengukuran, pengecekan terlebih dahulu ke beberapa instansi terkait di tahun yang sama 2017, bahkan terakhir mengecek kembali di Kantor Petanahan Kabupaten bogor pada tahun 2022 silam tepatnya bulan februari seingatnya.

“Ya saya kaget lah, saya pantau tanah itu berulang kali, dan terakhir tahun lalu seingat saya Bulan Februari 2021 masih kosong belum bersertifikat menurut kang Rindi, sekarang sudah timbul sertifikat nama orang lain,di lokasi pun ada yang garap loh dan rumahnya persis sebelah lahan,dan belum pernah ada yang mengukur dari pihak manapun kecuali dari pihak Rindi waktu membelinya” jelas Aldo.

“Di tambah timbul sertifikat 2017 sedangkan kang Rindi cek ke pertanahan itu lagi 2021, itu ada loh dia buktinya, dan saya sudah menyampaikan terkait hal ini ke Dirjen Sengketa BPN RI kebetulan dekat dengan beliau,” jelasnya Pentolan KUMPARANS Aldo Carter Hukubun kepada awak media sembari tertawa sinis (3/2/23).

Aldo dan Pentolan lainya menduga tanahnya di caplok pihak lain dengan cara tidak jauh berbeda, sebagaimana yang kita tahu kasus mafia tanah yang melibatkan salah satu oknum Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor baru-baru ini dengan cara menghapus data di sertifikat lalu di ganti dengan data baru.

Hal itu terjadi di program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),bahkan sudah di tetapkan Tersangka oleh pihak Kepolisian Kabupaten Bogor para oknum tersebut, keterangan itu di sampaikan AKBP Iman Imanuddin, dalam jumpa Persnya pada Senin, (1/8/22) terkait kasus tersebut.

Di tempat terpisah saat di temui awak media, Rindi yang juga pendiri KUMPARANS menjelaskan kebenaran nya terkait adanya kasus tersebut. bahkan ia mengamati kejanggalan -kejanggalan yang terjadi pada beberapa pekan terakhir terkait maraknya Mafia Tanah di Kabupaten Bogor salah satunya terkait kasus tersebut.

Rindi bahkan berani menduga adanya permainan sistem komputerisasi (KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang seperti notifikasi handphone menurutnya, ia dengan tegas mengatakan ada salah dalam pengerjaannya terkait program tersebut di beberapa bagian terkait.

Rindi bahkan berani menduga adanya permainan sistem komputerisasi (KKP) Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang seperti notifikasi handphone ujarnya.

Red_Yati.S Biro Bogor