JENDELA INFORMASI

Mempertahankan sistem dan Menjaga Kredibilitas KPU

SOPPENG_SULAWESI

(By Abdul Rasyid SH CPL
Praktisi hukum, mantan ketua Bawaslu dan KPU Soppeng, Koordinator Advokasi JaDI Sul sel)

Di tengah Perdebatan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menuju proporsional tertutup yang dilemparkan ke publik, tahapan pemilu tidak boleh tertunda. Pemilu dilaksanakan tetap pada 14 Februari 2024.

Dalam perjalanan menuju Pemilu tanggal 14 Februari 2024, segelintir elit melemparkan wacana perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke tertutup, yang justru di Motori oleh partai Penguasa PDI perjuangan

Wacana itu jelas memicu kontroversi. Ada yang pro dan kontra, tetapi banyak yang kontra. Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sama-sama mempunyai kekuatan dan kelemahan. Kedua sistem itu sama-sama memiliki dukungan karena kepentingan yang berbeda-beda. Namun Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menguji Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal proporsional terbuka. Tidak ketinggalan Hasyim Ashari (Ketua Komisi Pemilihan Umum ) ikut menanggapi soal kemungkinan tersebut, “KPU siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah.

Seperti kita ketahui, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memilih parpol dan calon anggota legislatif (caleg). Sedangkan dalam sistem tertutup, pemilih hanya memilih tanda gambar parpol. Sistem terbuka memungkinkan caleg populer terpilih, tetapi kemampuan sebagai anggota parlemen kadang mengecewakan. Saling sikut di antara kalangan internal caleg bisa terjadi. Dalam sistem tertutup, pimpinan partai berkuasa menentukan nomor urut caleg.

Sebagai wacana perbaikan sistem pemilu sah-sah saja dalam sistem demokrasi. Namun momentumnya tidak tepat karena tahapan Pemilu serentak sudah ditetapkan, yakni 14 Februari 2024. Tidak masuk akal ketika tahapan pemilu sudah berjalan, ada pemikiran mengubah aturan main. Lain halnya jika perubahan sistem baru diberlakukan pada Pemilu 2029 setelah dikaji secara mendalam.

Secara normatif, Pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan yang mandiri. Tugas itu diemban KPU. KPU merupakan pelaksana UU. KPU bekerja berdasarkan konstitusi dan UU. Sebagai pelaksana UU, KPU tidak perlu ikut andil dalam permainan wacana soal sistem pemilu terbuka atau tertutup. Itu urusan pembuat UU.

Dalam melaksanakan tahapan pemilu, KPU bekerja atas dasar UU dan tidak perlu membuat tafsir atas sebuah UU. Dalam situasi penuh kecurigaan seperti sekarang ini, komunikasi menjadi penting. Kekeliruan komunikasi bisa menimbulkan salah pengertian dan kontroversi. Pada akhirnya bisa memengaruhi kepercayaan publik.

Sebagai lembaga yang didesain konstitusi sebagai lembaga mandiri, KPU harus terus menjaga kepercayaan publik dan menjaga kredibilitas. Kredibilitas dan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu ini akan menentukan kepercayaan publik kepada KPU.

Harus diakui, pada awal-awal kerjanya ada beberapa peristiwa yang bisa mengganggu kepercayaan publik kepada KPU. Mulai dari isu intimidasi hingga isu yang menerpa anggota KPU. Itu perlu dikelola dan diantisipasi dengan baik agar kepercayaan kepada KPU tetap terjaga.

Di tengah kontroversi perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menuju proporsional tertutup yang dilemparkan ke publik, tahapan pemilu tidak boleh tertunda. Pemilu tetap pada 14 Februari 2024. Sebab, itu adalah perintah konstitusi.

Red_Biro Soppeng